Hukum

Kejari Kendari Tahan Pejabat Kantor POS Kendari

Rp 5,2 M Anggaran Perusahaan Raib

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Ariyani Arfa, tersangka dugaan korupsi pada PT. POS Indonesia, Kantor Cabang Utama Kendari, atas dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah ini, Kendari, Rabu 25 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Hasoholan Bakara, SH. MH menuturkan, tersangka Ariyani Arfa adalah mantan Menejer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari, tahun 2020-2024. “Tersangka adalah petugas entri kirimkan korporat pada bagian penjualan bisnis enterprise, kurir dan logistik di PT Pos KCU Kendari,” ujar Kajari Kendari Ronald Bakara kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 26 Juni 2025.

Disampaikan, bahwa Penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama tersangka Ariyani Arfa. “Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga,” ungkap Kajari Kendari.

Pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kas PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT- 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025.Kejari Kendari Tahan Pejabat Kantor POS Kendari
Ronal Bakara menerangkan, dugaan korupsi di PT Pos Indonesia KCU Kendari, terkait kegiatan pengelolaan dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 terdapat adanya Penyimpangan berupa telah dilakukannya pemalsuan terhadap laporan keuangan yaitu laporan kas setara kas serta rekayasa terhadap pencatatan transaksi keuangan pada System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh Tersangka Ariyani Arfa, S.E selaku Manajer Keuangan yang menjabat sejak tahun 2020 sampai dengan 2024, sehingga adanya selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.

“Bahwa terhadap penyimpangan atas dana kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka.
Bahwa kerugian keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, sekitar Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah),”urainya.

Bahwa Tersangka disangka melanggar Pasal :
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kejari Kendari Tahan Pejabat Kantor POS Kendari
Kejari Kendari, Ronald H Bakara, SH MH foto bersama dengan CEO Adhyaksa Digital, Felix Sidabutar.


Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lebih Subsidiair: Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya oleh karena Tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan Penahanan, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama Tersangka ARIYANI ARFA, S.E. Tersangka ARIYANI ARFA, S.E dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan ditahan selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025.

Bahwa Penetapan Tersangka dan juga Penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kas PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 juga merupakan sebuah bentuk Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button