Nasional

Kejati Sulteng Bebaskan Warga Palu Dari Ketergantungan Narkoba

Terapkan RJ Perkara Narkoba, Jalani Rehabilitasi

ADHYAKSAdigital.com — Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum Fithrah, S.H., M.H kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara pidana narkotika dari Kejaksaan Negeri Palu, Selasa 24 Juni 2025.

Ada pun perkara pidana ini dengan Terdakwa atas nama Marko Ivon Talemang, A.Md.Kep, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ekspose dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum kejaksaan Republik Indonesia beserta jajaran.

Dalam gelar perkara hari itu, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen mengembalikan fungsi sosial pelaku ke tengah masyarakat, membangun kembali kepercayaan publik, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif.

Kasus ini berawal dari penangkapan Terdakwa pada 13 Februari 2025 di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu, saat didapati memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4116 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Namun dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa Terdakwa :
-Baru pertama kali melakukan tindak pidana
-Menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi
-Menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada keluarga dan masyarakat
-Bersedia menjalani rehabilitasi guna menghilangkan ketergantungan penggunaan narkotika
-Merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan dua anaknya.
-Hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Palu

Adapun permohonan penghentian penuntutan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain: Pasal 139 KUHAP, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Nomor 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyelahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif;

Setelah dilakukan kajian dan verifikasi menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, kedudukan Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika sekaligus menjadi Korban Kejahatan Peredaran Narkotika dan asas kemanfaatan hukum jika penanganan perkara Terdakwa diteruskan ke persidangan hanya akan menambah beban biaya negara tanpa memberikan manfaat bagi pelaku. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button