Nasional

Dr. Helena Octavianne : ZI WBK Haruskan Kita Bebas KKN, Pelayanan Publik Cepat dan Tanggap

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai salah satu satuan kerja Kejaksaan yang masuk nominasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi untuk tahun 2025. Tim penilai internal Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025.

“ZI WBK ini mengharuskan pelayanan dan penegakan hukum Kejari Garut bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelayanan publik cepat dan tanggap. Surat menyurat berbasis digitalisasi, yang transparan dan akuntabel. Insan Adhyaksa Kejari Garut telah berikrar untuk profesional, berintegritas dan humanis,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. Helena Octavianne, SH. MH. CSSL kepada ADHYAKSAdigital, Senin 23 Juni 2025.

Dengan usulan ini, Kejari Garut akan masuk dalam tahapan penilaian yang ketat dan menyeluruh, baik dari aspek administratif maupun implementatif. Penilaian tersebut meliputi enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tahapan selanjutnya setelah diusulkan adalah proses evaluasi dan pembuktian komitmen dalam bentuk data dukung, testimoni masyarakat, hingga tinjauan lapangan. Keberhasilan meraih predikat WBK bukan hanya menjadi prestasi kelembagaan, namun juga menjadi wujud nyata bahwa Insan Adhyaksa berkomitmen penuh mendukung agenda reformasi birokrasi nasional.

Guna berhasil mendapatkan ZI WBK Tahun 2025, Kejari Garut berupaya meningkatkan pelayanan di semua bidang terutama kepada masyarakat dan melakukan perubahan dalam inovasi dan aksi-aksi sosialnya. “Tunjukkan, bahwa masyarakat benar-benar merasakan manfaat melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum yang bermartabat, berkeadilan, kepastian dan kemanfaatan, serta tegas namun tetap menggunakan hati nurani,” pintanya.
Helena mengajak jajarannya untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra institusi kejaksaan, karena setiap insan Adhyaksa adalah wajah kejaksaan di tengah masyarakat, oleh sebab itu jauhi segala bentuk transaksional dalam penanganan perkara.
Kajari Garut Helena Octavianne memastikan jajarannya mampu membangun paradigma perubahan dalam sikap, khususnya dalam penerapan SOP pelayanan, pemahaman hukum dan ketentuan perundang-undangan seiring satker Kejari Garut masuk nominasi ZI WBK.
“Kami Kejari Garut tidak ingin predikat WBK sekadar formalitas belaka. Kami harus membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejari Garut memang bebas dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas peraih Doktor PSDM (Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Universitas Airlangga, Surabaya ini.
Zona Intergritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button