Hukum

Yusnar Yusuf : Jauhi Narkoba, Bijaklah Bermedsos dan Tekun Belajar !

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Kepri menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang, Kamis 19 Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH.MH didaulat memberikan arahan dan nasehatnya pada kegiatan JMS di SMP Negeri 16 Tanjungpinang hari ini. Dia mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Yusnar Yusuf menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana, antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” urai Yusnar Yusuf.

Ditegaskannya, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Kepri sehingga anak didik lebih tahu hukum dan menjauhi hukuman.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.Yusnar Yusuf : Jauhi Narkoba, Bijaklah Bermedsos dan Tekun Belajar !
Sementara itu, Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, Dodi dan Novita, staf pada Penkum Kejati Kepri secara bergantian menyampaikan materi pada JMS di sekolah ini. Kejati Kepri mengingatkan bahaya penggunaan narkoba, mengingatkan pelajar agar mengindari diri dari penyalahgunaan narkoba.

“Pasalnya, peredaran narkoba saat ini rentan memangsa para pelajar sebagai korban penggunaan narkoba. Bila sudah terjerembab dalam penggunaan narkoba, otomatis akan menghancurkan masa depan pelajar dalam meraih cita-citanya,” ujar mereka.

Yusnar Yusuf meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya tindak pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. “Hukumannya pastinya penjara hingga hukuman mati,” tegas Yusnar.

Dia mengajak seluruh pelajar untuk membangun silaturahmi, kesetaraan, toleransi dan gotong royong dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Jaksa senior asal Medan ini mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan.

“Tradisi saling ejek, cemooh hingga konflik pribadi sangat meresahkan di kalangan pelajar. Era digital dengan media sosial, sesama pelajar saling mengolok-olok hingga pengancaman. Saatnya kita berkomitmen untuk menghilangkan budaya negatif ini,” pesannya.

“Kejaksaan memiliki andil dalam pengembangan dan pembentukan Sumber Daya Manusia yang sedini mungkin dibentuk terhadap generasi muda, khususnya anak-anak Indonesia. Lewat Jaksa Masuk Sekolah, kita memiliki komitmen mengkampanyekan sadar hukum kepada pelajar,” tuturnya.

Kasi Penkum Yusnar menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, meminta penyelenggara pendidikan di Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau mampu menghasilkan pelajar (siswa) yang berkualitas, mandiri dan berprestasi.

“Sudah saatnya merubah pola pikir pelayanan di sektor pendidikan. Menjadi tanggung jawab seluruh kepala sekolah untuk menghasilkan pendidikan yang berkuaitas di Provinsi Kepulauan Riau. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara di sektor pendidikan harus benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,” tegasnya.

Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Tanjungpinang Ria Sukma, S.Pd menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas penyelenggaraan JMS di sekolah mereka ini, SMP Negeri 16 Tanjungpinang.

“Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi kami. Hal ini sangat bermanfaat untuk membekali mereka dengan pemahaman hukum yang kuat sejak dini,” ujar Wakasek SMP Negeri 16 Tanjungpinang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button