Kejati Papua Sita Uang, Dokumen dan Puluhan Kenderaan
Proyek Venue Aerosport PON 2021 di Mimika Rugikan Keuangan Negara

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua langsung bergerak cepat mengembangkan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport Pekan Olahraga Nasional Papau di Mimika, tahun 2021, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Kejaksaan Tinggi Papua, melalui penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah uang, dokumen, kenderaan bermotor, mobil, truk dan alat berat di sejumlah lokasi, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport PON Papua di Mimika, tahun 2021.
Kegiatan penggeledahan hari itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 135/Pid.B.Sita/2025/PN Tim, tertanggal 17 Juni 2025.
“Selama dua hari, Senin 16 Juni 2025 hingga Selasa 17 Juni 2025, tim penyidik menggeledah kantor, ruangan dan beberapa lokasi. Dalam kegiatan penggeledahan ini, kita melakukan penyitaan sejumlah uang, dokumen dan puluhan kenderaan, termasuk alat berat. Barang-barang ini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendriazal Husin melalui Asisten Pidana Khusus Nixon Mahuse kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 19 Juni 2025.
Aspidsus Nixon Mahuse menerangkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika dan Kantor PT Karya Mandiri Permai, serta Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai.
Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan adalah sejumlah barang bukti krusial diantaranya, Kantor PT Karya Mandiri Permai, uang tunai Rp133.657.000, 8 sertifikat tanah asli, 2 unit laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli truk tronton.
Selanjutnya, 38 kunci serep kendaraan dan alat berat, 52 bundel dokumen lain, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika, 13 bundel dokumen resmi, Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai dan 45 unit kendaraan dan alat berat senilai puluhan miliar rupiah.
Nixon menjelaskan Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Mimika tahun T.A 2021 senilai Rp 97.134.000.000 (tujuh puluh Sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta rupiah) dan berdasarkan fakta Penyidikan negara mengalami kerugian senilai Rp 31.302.287.038.04 (tiga puluh satu milyar tiga ratus dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapan koma empat rupiah)
Nixon menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara serta aliran dana dari proyek ini. “Langkah hukum lanjutan akan diambil terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan hasil pengembangan bukti dan pemeriksaan saksi,” tegas Nixon.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya, PIK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), SV (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DRHM (Pengguna Anggaran/PA) dan AJ (Tenaga Ahli Perencanaan Non Kontraktual).
Tersangka di duga melanggar pasal Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nixon menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pada pembangunan Venue Aerosport PON Mimika mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.
“Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Aspidsus Kejati Papua Nixon. (Felix Sidabutar)




