HukumNasional

Dedy Irwan Virantama : Saatnya Sanggau Bebas Narkoba !

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Sanggau, Kamis 19 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, SH,MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah Inkracht hari ini.

Turut mendampinginya Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dengan disaksikan unsur Forkompimda Kabupaten Sanggau, Konselor Adiksi BNNK Sanggau, BPOM Kab.Sanggau , Perwakilan Dinas Kesehatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Populi Sanggau, serta tokoh masyarakat dan insan pers.

Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkracht dilakukan oleh Jaksa.
Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah seremoni semata, melainkan bagian dari proses hukum yang utuh, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan menghadrikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini adalah pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, dan negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Dedy.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pidana yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi akhir. Adapun rincian jumlah perkara tersebut meliputi:
•33 perkara narkotika
•17 perkara pencurian
•9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual
•7 perkara perjudian
•serta 1 perkara masing-masing terkait: pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE.

Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak hanya mewakili hasil proses hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak dan menuntaskan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Jaksa senior yang populer dikenal sebagai Host even-even Podcast Kejaksaan Agung ini mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Sanggau untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut. “Mencermati barang bukti yang kita musnahkan dominan dari perkara pidana narkoba,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Kajari Sanggau Dedy mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas lembaga demi mewujudkan masyarakat Sanggau yang aman, tertib, dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenal hukum agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana. “Kami ingin masyarakat sadar hukum. Sejalan dengan jargon kami, “Kenali hukum, jauhi hukuman,” pintanya.

“Penegakan hukum adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, dan kami pastikan Kejaksaan akan terus hadir dengan integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” tutupnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button