Walikota Kendari Apresiasi JPN Kejari Kendari
Aset Milik Pemkot Kendari Berhasil Diselamatkan

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara torehkan prestasi gemilangnya. Apa gerangan?
JPN dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Hasiholan Bakara, SH. MH mampu mengembalikan aset milikk Pemerintah Kota Kendari, sebidang tanag berupa Lapangan Sepok Bola di Kelurahan Anduonoho, Kecamatan Poasia, Kendari dari penguasaan pihak lain.
Berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kota Kendari, tim JPN Kejari Kendari tanpa kenal lelah berjuang lewat gugatan, mediasi dan lobi merebut kembali aset senilai Rp. 11 miliar berupa lapangan sepak bola ini. Perjuangan tanpa kenal lelah ini membuahkan hasil, Mahkamah Agung lewat putusan kasasinya memenangkan gugatan tim JPN Kejari Kendari.
Amar putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Lapangan Sepak Bola yang berlokasi di Kelurahan Anduonoho, Kecamatan Poasia, Kota Kendari adalah aset milik Pemerintah Kota Kendari. Menegaskan pihak yang selama ini menguasainya tanpa hak dan tidak memiliki landasan hukum.
Atas prestasi gemilang ini, Pemerintah Kota Kendari memberikan apresiasi, menyampaikan terimakasih atas kembalinya aset ini kembali dibawah penguasaan Pemerintah Kota Kendari. Walikota Kendari mengganjar Kejari Kendari Piagam Penghargaan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM didamping oleh Wakil Walikota Kendari Sudirman, dan Pj. Sekda Kota Kendari Amir Hasan, yang diterima langsung oleh Kajari Kendari Ronal Hasiholan Bakara didampingi oleh Kasi Datun Hakmianto beserta Kasi lainnya, Kendari, Selasa 17 Juni 2025.
Walikota Kendari Siska Karina Imran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja profesional Kejari Kendari dalam mengawal dan memperjuangkan hak Pemkot Kendari melalui jalur hukum.
Walikota Kendari Siska Karina Imran menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti sinergi nyata antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam menjaga aset negara dari potensi kehilangan.
Sementara itu, Kajari Ronald H. Bakara menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dalam menangani setiap perkara perdata maupun tata usaha negara.
JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya, dalam upaya membangun komunikasi kepada sejumlah pihak, dalam upaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Kendari ini.
Dia menegaskan bahwa JPN Kejari Kendari akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah maupun badan usaha milik negara baik secara non-litigasi maupun litigasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Kajari Kendari Ronal Bakara menyatakan akan terus memperkuat peran JPN dalam mendampingi dan melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah, BUMD, serta institusi negara lainnya di wilayah hukumnya. (Felix Sidabutar)




