Nasional

Kejati Papua Barat Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Korupsi Proyek Jalan di Teluk Bintuni

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Papua Barat, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus menerima titipan uang sebesar Rp. 2 miliar, dari kerugian negara kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, tahun 2023 di Dinas PUPR Papua Barat.

“Senin 16 Juni 2025, Tim penyidik dan penuntutan Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni dan Kejati Papua Barat menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey tahun 2023 di PUPR Papua Barat,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Juni 2025.

Disampaikan, pengembalian uang itu dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka AYM. Penyerahan itu merupakan penyerahan untuk ketiga kalinya. Sehingga total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp.5,4 miliar dari kerugian keuangan negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp.7,5 M.

“Sehingga masih ada kekurangan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2 M lagi. Kita masih menunggu itikad baik tersangka untuk menggenapkan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp.7,5 M tersebut,” tandas Aspidsus Kejati Papua Barat.

Aspidsus Abun Hasbullah menjelaskan, pengembalian awal oleh AYM sebesar Rp 1,4 miliar lebih dilakukan langsung ke kas daerah. Kemudian pada 18 Maret 2025 pengembalian Rp 2 Miliar dan pada Senin kemarin dikembalikan lagi Rp 2 Miliar. Totalnya sudah Rp 5,4 miliar lebih dari kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar. “Infonya tersangka dan Kuasa hukum berkomitmen kembalikan total kerugian dan kami tunggu etikat baik itu,” pungkasnya.

Dikatakan Aspidsus, pengembalian yang dilakukan itu menjawab apa yang menjadi perintah Jaksa Agung kepada jajarannya bahwasanya penanganan perkara tidak saja berfokus pada penegakan hukum berupa pemidanaan tetapi juga berupaya untuk penyelematan kerugian negara.

“Meski pengembalian dilakukan, hal ini tidak menghapus pidana tetapi akan menjadi pertimbangan hakim. Itu sebanya, tersangka AYM pada 28 Mei 2025 kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari dan siap menjalani sidang perdana berupa pembacaan dakwaan,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button