Nasional

Kejari Sanggau Hebat dan Humanis

Kejati Kalbar Suvervisi Penanganan Perkara di Kejari Sanggau

ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia profesional, berintegritas dan humanis tidak sekedar jargon. Kok bisa ?

Deddy Irwan Virantama, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanpa kenal lelah menuntun dan membimbing insan Adhyaksa Kejari Sanggau mewujudkan Kejaksaan Hebat dan Humanis dalam memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Bustam, SH.MH melalui Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan mengaku bangga atas kinerja Kejari Sanggau, khususnya dalam penanganan perkara pidana, terlebih dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Pujian ini disampaikan Aspidum Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan saat melakukan Supervisi Penanganan Perkara Pidana di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri se wilayah hukum Kejati Kalbar, kunjungan perdana ke Kejari Sanggau, Senin 16 Juni 2025.

“Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irawan Virantama, S.H., M.H., manajemen penanganan perkara tindak pidana umum sudah mengalami perkembangan yang signifikan menuju lebih baik, sehingga hal ini patut diapresiasi,” ujar Aspidum Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.

Dalam kunjungan tersebut, tim supervisi Aspidumm Kejati Kalbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara pidana yang ditangani Kejari Sanggau, mekanisme kerja Jaksa Penuntut Umum, kesiapan fasilitas pendukung di lingkungan Kejari Sanggau.

Tim Supervisi juga menggelar dialog langsung dengan Kajari Sanggau, Kepala Seksi Pidana Umum, Kasubsi serta pegawai pada jajaran Tindak Pidana Umum guna mengidentifikasi hambatan untuk mencari solusi dalam percepatan penanganan perkara Tindak Pidana Umum.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan apresiasi atas atensi dan pembinaan langsung yang diberikan oleh Aspidum Kejati Kalbar. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kerja, profesionalitas aparatur, serta konsistensi penegakan hukum yang humanis dan berintegritas, khususnya dalam implementasi Restoratif Justice di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Dengan adanya supervisi ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah, demi tercapainya pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” pungkas Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button