Hukum

SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejati Jatim Edwin Djoenaedy

Edwin Djoenaedy Puluhan Tahun Buron

ADHYAKSAdigital.com — Perburuan terhadap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) gencar dilakukan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan atas komitmen terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Terbaru, SIRI Kejagung mengamankan Edwin Djoenaedy (63), terpidana atas perkara pidana pemalsuan akta dan dokumen, buronan yang paling dicari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Edwin diamankan tengah berada di salah satu tempat di Kota Surabaya, Senin 16 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, pengamanan terpidana Edwin ini sehubungan dengan eksekusi atas terbitnya putusan pengadilan atas perkara pidana pemalsuan akta dan dokumen yang dilakukan terpidana pada tahun 2011 lalu.

Terpidana Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Edwin Djoenaedy terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan.

“Oleh karenanya dalam amar putusan pengadilan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa.

Saat diamankan, Terpidana Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button