Nasional

Kejagung Tak Melulu Menghukum

Terapkan RJ Untuk 6 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum menegaskan penegakan hukum pihaknya tidak melulu menghukum pelaku pidana, khususnya perkara pidana ringan. Kejagung menerapkan Keadilan Restoratif dalam implementasi penegakan hukum humanis, dan memulihkan keadaan dalam merajut silaturahmi bagi pihak yang berperkara.

JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum menyetujui usulan penerapan Keadilan Restoratif atas 6 (enam) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri dalam gelar perkara via Zoom meeting, Senin 16 Juni 2025.

Ke enam perkara pidana ringan itu, yakni :
1. Tersangka Moh Daeng Lanusu dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka I Miraychelle Afrill Yo Tatamang dan Tersangka II Kevin Tolinggi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka Yulius Wempidius Tafuli dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Yanes Bulan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Welem Bako dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka T Muhammad Haikal bin Alm. T Nurdin dari Kejaksaan Negeri Simeule, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

JAM Pidum Asep Nana Mulyana menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara pidana ringan. Kejaksaan RI menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif. Korban dan pelaku saling memaafkan dan berdamai, merajut kembali silaturahmi.

“Jangan melulu menghukum, saatnya hati nurani berbicara dalam penanganan perkara pidana ringan,” tegas JAM Pidum Asep Nana Mulyana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button