Nasional

Meritokrasi, Berharap Reward Atas Prestasi

Insan Adhyaksa Daerah 3T Bernyali dan Penuh Risiko

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com — Memasuki usia satu tahun jabatannya sebagai Jaksa Agung, sejak dilantik Oktober 2024 lalu, Sanitiar Burhanuddin dihadapkan pada kebijakan dalam memberi peluang yang sama bagi Insan Adhyaksa dalam mendapatkan kesempatan pengembangan sumber daya, kapasitas dan kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Meritokrasi di Kejaksaan RI harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan meritokrasi dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Kita bisa mencermati beberapa kebijakan yang diambil dalam penempatan seorang jaksa karir untuk menduduki jabatan strategis di Kejaksaan. Mulai dari jabatan terendah hingga strategis, Kepala Seksi, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten hingga Kepala Kejaksaan Tinggi.

Insan Adhyaksa yang telah menjalani penugasan di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) harus mendapat kesempatan yang sama dengan yang bertugas di perkotaan untuk mendapatkan promosi. Pasalnya, pengorbanan mereka layak mendapatkan penghargaan tersebut.

Harapan saya Insan Adhyaksa, pegawai dan jaksa yang pernah ditempatkan di 3T harus ada promosinya dan dia berhak untuk mendapatkan promosi setelah dia meninggalkan segala kenyamanan pengabdiannya sebagai Insan Adhyaksa seperti teman-teman yang lain di daerah.

Insan Adhyaksa yang bertugas di daerah 3T harus memiliki karakter yang tangguh dan berdedikasi tinggi. Mereka dituntut mampu bertahan dan berkembang di tengah berbagai keterbatasan. Mereka harus cukup tangguh, punya pengabdian yang tinggi di mana pun ditempatkan.

Insan Adhyaksa yang berada di 3T harus tangguh dan harus mampu menjaga dirinya untuk bisa sehat, bisa menambah kapasitasnya dengan caranya sendiri karena tidak bisa mengandalkan lagi akses-akses yang mudah seperti di kota.

Keberanian juga menjadi elemen penting dalam mengemban tugas di daerah 3T. Jaksa dan pegawai harus siap menghadapi risiko apa pun demi menjalankan amanah negara, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan humanis.

Tak kalah penting sebuah sikap menerima risiko apa pun yang terjadi karena tugas, karena menyadari bahwa tugas negara itu diembannya dan perintah pimpinan itu harus dilaksanakan. Insan Adhyaksa 3T harus loyalitas, dedikasi tinggi dan memiliki integritas tinggi juga.

Sudah selayaknya memberikan Reward atau penghargaan terhadap pegawai dan jaksa yang berkinerja baik, berprestasi. Sedangkan pegawai dan jaksa yang berkinerja buruk tanpa prestasi, jatuhkan sanksi atau punishment.

Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mengedepankan Meritokrasi dalam pengisian jabatan di Kejaksaan RI, pusat dan daerah. Sehingga menghasilkan pemimpin yang kapabel, kompetensi dan membuka peluang jenjang karir insan Adhyaksa lebih merata.

Seiring dengan saat ini tuntutan terhadap Kejaksaan RI juga semakin tinggi, sehingga diperlukan organisasi yang kuat yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, integritas dan kapasitas yang tinggi.

Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke mampu berkompetisi dalam kinerja, keilmuan dan wawasan mumpuni seiring kompleksnya persoalan hukum dan dinamika hukum yang terus berkembang, khususnya di era digital dan teknologi saat ini. #####

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button