Kejati Papua Kembali Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Veneu Airosport Mimika

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Papua lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka baru atas dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini kita kembali menahan tersangka baru atas dugaan korupsi pembangunan Veneu Airosport yang bersumber dari dana Otsus Tahun 2021 senilai Rp. 07,1 miliar yang diperuntukkan untuk even PON Papua 2021 di Kabupaten Mimika,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin melalui Asisten Pidana Khusus, Nixon Mahuse kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 13 Juni 2025.
Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse menerangkan, tersangka yang mereka tahan hari itu adalah atas nama Ade Jalaludin, selaku tenaga ahli pembantu perencana (Non Kontraktual) Pembangunan sarana dan prasarana Airosport Kabupaten Mimika tahun T.A 2021
Bahwa Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Mimika tahun T.A 2021 senilai Rp 97.134.000.000 (tujuh puluh Sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta rupiah) dan berdasarkan fakta Penyidikan negara mengalami kerugian senilai Rp 31.302.287.038.04 (tiga puluh satu milyar tiga ratus dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapan koma empat rupiah)
Tersangka di duga melanggar pasal Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka kita titipkan di Rumah Tananan Mapolda Papua sebagai tahanan penyidik Kejati Papua selama 20 hari masa tahanan sejak 13 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025 mendatang,” jelas Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.
Dalam Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan sarana dan prasarana Airosport Mimika tahun T.A 2021 pada Dinas PUPR Kabupateb Mimika, penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan juga dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Nixon menyampaikan, bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum, atas wewenangnya menegakkan supremasi hukum, salah satunya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan berkomitmen menjadikannya sebagai tonggak untuk melawan korupsi dengan berbagai modus yang semakin canggih, moderen, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. (Felix Sidabutar)




