Nurintan Sirait Bawa Kejari Lombok Tengah Dielu-Elukan Rakyat
Beri Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Nurintan Sirat, SH. MH melakukan konsolidasi, koordinasi internal dan membangun silaturahmi dan sinergitas dengan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah membuahkan kinerja positif dan peroleh apresiasi.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dibawah kepemimpinannya mampu mendapat tempat di hati pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat setempat. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di Lombok Tenganh profesional, berintegritas dan humanis.
Jaksa perempuan kandidat Doktor Ilmu Hukum ini dinilai membawa perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di Kabupaten Lombok Tengah. Dia tegas dan beribawa. Jaksa perempuan cantik ini di elu-elukan masyarakat, terutama dalam penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif.
Kejari Lombok Tengah meneguhkan komitmen, pihaknya tidak melulu menghukum warga, berstatus tersangka yang berhadapan dengan hukum. Selain memberi kebebasan dari jeratan ancaman pidana, Kejari Lombok Tengah juga memberikan kemudahan bagi warga tadi dalam perubahan mental, sikap dan keahlian untuk wirausaha
Nurintan Sirait sebagai Kajari Lombok Tengah memfasilitasi hadirnya Balai Latihan Kerja (BLS) bagi warga Kabupaten Lombok Tengah, mantan tersangka atau narapidana atas perkara pidana ringan yang memperoleh kebebasan Keadilan Restoratif.
“Program ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan di Kabupaten Lombok Tengah. Melalui BLK ini maka para terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan,” ujar Kajari Nurintan Sirait kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 13 Juni 2025.
Lewat Balai Latihan Kerja, warga tadi tidak saja hanya dibekali motivasi kepribadiaan, pengembangan wawasan dan karakter, juga diberi keterampilan. Bahkan diberi bantuan berupa peralatan juga modal kerja, yang bersumber dari dukungan sejumlah stake holder.
Hal ini dilakukan agar mereka yang sebelumnya diberi pelatihan wawasan dan wirausaha saat di Balai Latihan Kerja (BLK), bisa membuka peluang kerja dengan memanfaatkan keterampilan yang mereka dapatkan saat mengikuti pelatihan di BLK.
“Kita memfasilitasi para pelaku pidana ringan untuk mendapatkan pelatihan dan keterampilan dalam mempersiapkan sumber dayanya untuk mendapatkan pekerjaan maupun akses wirausaha,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung ini.
Mahasiswa Program Doktoral Hukum Universitas Brawijaya Malang ini menjelaskan keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu di penjara. Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif diantaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban. Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat. (Felix Sidabutar)




