Kejari Subang Tahan Kades Kalijati dan Direktur BUMDes Makmur Lestari

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Jawa Barat Tahun 2022-2024, Subang, Rabu 11 Juni 2024.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka AA, selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan tersangka S, selaku Direktur BUMNDes Makmur Lestari, Desa Kalijati Timur. Kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Subang, guna proses penyidikan atas penanganan dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Kalijati Timur Tahun 2022-2024,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 11 Juni 2025
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Subang menetapkan kedua Tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.28/Fd/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/M.2.28/Fd/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Kajari Subang menuturkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pasar Desa Kalijati Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan lebih dari Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Diketahui kedua Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Felix Sidabutar)




