Hukum

Kejari Garut Segera Sidangkan Perkara Dokter Cabul

Berkas P21 

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Helena Octavianne memastikann pihaknya lewat jaksa penuntut umum pada bidang Pidana Umum akan menggelar persidangan atas perkara pidana pencabulan dengan tersangka seorang oknum dokter kandungan, inisial MSF.

“Hari ini, kita menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka dari penyidik Polres Garut, atas penanganan proses hukum perkara itu di tingkat penyidik dinyatakan telah rampung alias P21,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 11 Juni 2025.

Disampaikan, oknum Dokter tersangka MSF, dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ATAU Kedua Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait barang bukti dalam perkara a quo yaitu berupa:
– 1 (satu) baju lengan pendek warna biru;
– 1 (satu) celana jeans panjang warna biru;
– 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video saat Tersangka melakukan perbuatan.

Kejari Garut Segera Sidangkan Perkara Dokter Cabul
Kajari Garut menerangkan modus operandi dalam kejahatan dimaksud, yakni tersangka diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh perempuan hamil yang diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan tersangka.

“Kemudian pada saat pemeriksaan kehamilan tangan kanan tersangka mengoperasikan alat USG ke bagian
perut korban sedangkan tangan kiri tersangka meremas bagian dada korban,” urai Kajari Garut Helena Octavianne.

Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Garut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, yang untuk selanjutnya akan di proses Persidangan.

“Saat ini kita sedang meneliti dan merampung berkasnya untuk selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Garut, guna di gelarnya persidangan atas perkara pidana ini,” tutup Helena Octavianne. (Felix Sidabutar)

Kejari Garut Segera Sidangkan Perkara Dokter Cabul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button