
ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif Kejaksaan Republik Indonesia patut diapresiasi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana telah menyelamatkan 7 (tujuh) orang warga, berkas terpisah dari ancaman pidana penjara.
JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dari sejumlah Kejaksaan Negeri dalam gelar perkara via Zoom, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Ketujuh perkara pidana ringan ini yakni :
1. Tersangka Sutarman alias Anto dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Andre Hermanto dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
3. Tersangka I Dewi Handayani, Tersangka II Suyatno alias Yatno dan Tersangka III Nur Indah Sari dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Reni Anggriani dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Soniriana Zai alias Ina Loig dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Mawati Hulu alias Ina Caya dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Loide Sirait dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
JAM Pidum Asep Nana Mulyana menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara pidana ringan. Kejaksaan RI menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif. Jangan melulu menghukum, saatnya hati nurani berbicara dalam penanganan perkara pidana ringan,” tegas JAM Pidum. (Felix Sidabutar)




