Nasional

“Predator Sex” Mantan Kapolres Ngada Segera Diadili

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memastikan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara pidana pencabulan, kekerasan seksual terhadap anak dan konten asusila di media elektronik atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaarmadja ke Pengadilan Negeri Kupang, seiring penyidik Polda NTT melimpahkan penanganan perkara itu, berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kota Kupang, Selasa 10 Juni 2025.

“Hari ini kita menerima pelimpahannya dari penyidik, sebagai bagian dalam proses hukum atas perkara ini. Berkas perkaranya kita nyatakan lengkap alias P21, selanjutnya akan kita lengkapi untuk selanjutnya bidang penuntutan melimpahkannya ke pengadilan, siap menggelar persidangan atas perkara tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo didampingi Kajari Kota Kupang Hotma Tambunan dan Kasi Penkum Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 10 Juni 2025.

Kajari Kota Kupang Hotma Tambunan menjelaskan, dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Ngada ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Angka 3 Jo Pasal 15 Huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian, melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)).
Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)).

Atau dijerat Pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. (dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah)).

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juni 2025 hingga 29 Juni 2025, selanjutnya akan diproses di persidangan,” katanya.

Tersangka Fajar, oknum polisi ini diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).

Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).

Kajati NTT Zet Tadung Allo menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.

“Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita,” pungkas Kajati NTT. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button