Koordinasi Antara Penyidik dan Penuntut Umum Kunci Keberhasilan Sistem Peradilan

ADHYAKASAdigital.com — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof.Dr. Pujiyono Suwadi,SH. MH menegaskan koordinasi yang harmonis hubungan antara kepolisian selaku penyidik dengan jaksa selaku penuntut umum menjadi kunci keberhasilan sistem peradilan pidana yang efektif.
“Selain itu pentingnya koordinasi yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum juga untuk memastikan proses penegakan hukum berkeadilan dan efisien,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Hari itu, Komisi Kejaksaan RI menggelar FGD yang mengangkat tema “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Turut menghadirkan narasumber JAM Pidum Asep Nana Mulyana dan Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga.
Pujiyono lebih lanjut mengatakan dalam perkembangannya RUU KUHAP memerlukan kajian yang mendalam, terutama terkait pengaturan hubungan antara penyidik dan penuntut umum. “Konsep integrated criminal justice system mengamanatkan adanya koordinasi yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum untuk memastikan penegakan hukum yang optimal,” tuturnya.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyebutkan asas dominis litis yang menempatkan Kejaksaan sebagai pengendali perkara perlu diharmonisasikan dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki kepolisian dan lembaga lainnya.
“Hal ini menjadi fokus utama diskusi untuk menciptakan keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab dalam system peradilan pidana,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini.
Adapun, tuturnya, FGD bertujuan untuk mengkaji substansi RUU KUHAP terkait pengaturan hubungan penyidik dan penuntut umum, merumuskan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan RUU KUHAP dan mendorong dialog produkstif antara seluruh pemangku kepentingan.,
“Kegiatan ini diharapkan juga menghasilkan dokumen analisis komprehensif tentang hubungan penyidik dan penuntut umum dalam RUU KUHAP. Serta rekomendasi Komisi Kejaksaan yang akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU KUHAP,” ujarnya.

Pujiyono menambahkan Komjak sebagai lembaga independen yang bertugas memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam penyempurnaan sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Melalui FGD ini, Komisi Kejaksaan memastikan aspirasi dan kepentingan berbagai pemangku kepentingan terakomodasi dalam RUU KUHAP,” ujarnya seraya berharap FGD hari itu dapat menjadi wadah pertukaran pikiran yang produktif untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan. (Felix Sidabutar)




