Hukum

Gercep, Fasilitasi Mobil Antar Jemput Saksi

Kejati Papua Permudah Saksi Hadiri Pemeriksaan dan Persidangan

ADHYAKSAdigital.com — Pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis nyata hadir di Kejaksaan Tinggi Papua. Bagi masyarakat, dalam hal ini saksi yang harus berurusan dengan Kejati Papua tidak perlu repot-repot dengan pengeluaran biaya transportasi.

Kejati Papua dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin mampu mengakomodir kebutuhan saksi untuk menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejati Papua maupun hadir sebagai saksi dalam setiap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi setempat.

Lewat Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuses, Kejati Papua mampu memberikan solusi atas persoalan kendala biaya dan jarak tempuh yang kerap dikeluhkan para saksi dalam kehadiran saksi baik di muka persidangan maupun dalam penanganan perkara pidana korupsi.

“Kami memfasilitasi mobil layanan antar jemput bagi saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan maupun persidangan di pengadilan, terutama bagi mereka yang mengalami kendala jarak, biaya atau akses transportasi,” ujar Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 6 Juni 2025.

Kejati Papua Permudah Saksi Hadiri Pemeriksaan dan Persidangan
Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, SH. MH


Disampaikannya, penyediaan mobil layanan antar dan jemput ini dilakukan dalam upaya mendukung pelayanan dan penegakan hukum Kejati Papua yang profesional, berintegritas, humanis dan tanpa hambatan,” ujar Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse.

“Saksi adalah kunci penegakan hukum. Maka tugas kami memastikan mereka hadir tanpa beban.” tegas Nixon Mahuse.

Nixon Mahuse menyatakan bahwa tujuan program ini adalah memudahkan kehadiran saksi dalam proses hukum, menjamin perlindungan dan kenyamanan saksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan penanganan perkara, mewujudkan keadilan yang inklusif. (Felix Sidabutar)Gercep, Fasilitasi Mobil Antar Jemput Saksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button