Nasional

Tanpa Kenal Lelah, Andri Juliansyah Kobarkan Penegakan Hukum Humanis

Terapkan RJ Perkara Pidana Ringan dan Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Andri Juliansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan tanpa kenal lelah mengobarkan semangat penegakan hukum humanis di Kejari OKU Timur. Andri Juliansyah menjadi fasilitator perdamaian bagi warga yang berperkara, khususnya perkara pidana ringan, juga mengedepankan penyelamatan masa depan bagi para tersangka pengguna narkoba, khususnya generasi muda dan warga miskin.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Kejari OKU Timur dibawah kepemimpinan Andri Juliansyah, SH. MH menerapkan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan dan perkara narkoba.

Lewat penerapan Keadilan Restoratif, 6 perkara dihentikan penuntutannya, yakni 5 berkas perkara pidana narkoba dan 1 berkas pidana ringan dihentikan penuntutannya lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice (SKP2 RJ).
“Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan. Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan,” tegas Kajari OKU Timur Andri Juliansyah kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 Juni 2025.

Untuk perkara pidana ringan, Andri Juliansyah tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Atas adanya perdamaian antara korban dengan tersangka pelaku pidana, korban memberi maaf, tersangka mengaku salah dan berjanji untuk tidak berbuat pidana. Mereka bersepakat perkaranya tidak dilanjutkan hingga persidangan.

Kejari OKU Timur mengajukan penghentian penuntutan atas satu perkara pidana ringan kepada Kepala Kejaksaan Tingggi Sumatera Selatan Yulianto untuk diteruskan ke JAM Pidum Asep Nana Mulyana untuk disetujui penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkaranya.

Sedangkan untuk 5 berkas perkara pidana narkoba, pihaknya memfasilitasi dilakukannya asesmen oleh BNN setempat untuk diajukan rehabilitasi terhadap pelaku. BNN menerbitkan penilaian dari asesmen yang dilakukan, menyetujui diberikan rehabilitasi terhadap para tersangka.

Andri Juliansyah menuturkan, dengan adanya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini, tersangka dapat kembali masyarakat dan keluarganya. Sedangkan pelaku pengguna narkoba menjalani masa rehabilitasi di Balai Rehab Narkoba.

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diakhiri dengan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Timur, Andri Yuliansyah, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU Timur, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik dan tokoh agama/masyarakat.

“Kami dalam kurun waktu tahun 2025 telah menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan penerapan Keadilan Restoratif sebanyak 6 (enam) perkara,” tutup Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button