HukumNasional

P21, Berkas Kakek, Ayah dan Paman Pemerkosa Anak 5 Tahun

Kolor Bercak Darah Jadi Barang Bukti

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat menerima pelimpahan berkas, 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban anak usia 5 tahun dari penyidik Polres Garut, bertempat di Kantor Kejari Garut, Selasa 3 Juni 2025.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti atas perkara pidana dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap korban anak usia 5 tahun. Berdasarkan pemeriksaan berita acara dan berkas, barang bukti dan tersangka, penanganan perkara ini kita nyatakan lengkap alias P21,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Ocatvianne didampingi Kasi Intel Jaya Sitompul kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 Juni 2025.

Ketiga tersangka ini masing-masing tersangka ES (57), yang merupakan kakek dari korban anak usia 5 tahun. Tersangka YMU (31), merupakan kakak dari ayahnya (paman). Selanjutnya, tersangka YMA (25), yang merupakan ayah kandung dari si korban anak.
Kajari Garut Helena Octavianne menerangkan, dengan dilimpahkannya penanganan perkara ini ke Kejari Garut, maka pihaknya segera meneliti dan melengkapi seluruh berkas, selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Garut, untuk di gelarnya persidangan atas kasus ini.

“Kami akan menentukan jaksa penuntut umum atas penanganan perkara ini di muka persidangan kelak. Kita segera menyusun dakwaan untuk disampaikan di muka persidangan atas perkara pidana ini,” ujar Kajari Garut Helen Octavianne.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Garut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025, yang untuk selanjutnya akan di proses Persidangan.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atau Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a dan huruf g Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 287 Ayat (1) KUHP atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP.

Pada pelimpahan hari ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti atas perkara pidana tersebut, berupa :
• 1 (satu) Baju Lengan Panjang Warna Kuning
• 1 (satu) Kaos Dalam Warna Biru
• 1 (satu) Celana Pendek Warna Putih Bergaris Hitam
• 1 (satu) Jaket Berwarna Coklat Bercorang Kuning;
• 1 (satu) Baju Piama Berwarna Kuning
• 1 (satu) Celana Panjang Piama Berwarna Kuning
• 1 (satu) Kaos Dalam Berwarna Putih
• 1 (satu) Buah Baju Lengan Panjang Warna Merah
• 1 (satu) Buah Celana Panjang Warna Merah

Sebelumnya, diberitakan, seorang bocah perempuan usia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah, kakek, dan pamannya. Pencabulan terungkap, pada Senin, 7 April 2025, setelah seorang saksi melihat kondisi celana dalam korban berdarah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button