Nasional

Teguh Subroto : Lindungi Keluarga, Awas Jebakan Mafia Perdagangan Manusia !

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH meminta warga untuk melindungi keluarganya dari bujukan dan iming-iming gaji besar atas informasi penerimaan pekerjaan di luar negeri. Meminta agar tidak menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Pasalnya, Provinsi Kepri rawan dari tindak pidana ini.

“Mafia perdagangan orang memanfaatkan kekurangan pendidikan, pengalaman melalui bujukan gaji besar, kerjaan ringan namun ujungnya dijual untuk diekploitasi fisik termasuk eksploitasi seksual baik perorangan atau tempat prostitusi,” ujar Kajati Kepri Teguh Subroto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dalam kegiatan penerangan hukum Kejati Kepri, bertempat di kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Senin 2 Juni 2025.

Hari ini, tim Penkum Kejati Kepri merealisasikan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Yusnar menuturkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar egeri, berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat, punya jaminan sosial dan terpenting memiliki dokumen lengkap.
Menghindari terjadinya permasalahan maka PMI berkewajiban mentaati perundangan Indonesia atau negara tujuan, adat istiadat dan kebiasaan berlaku, bekerja sesuai perjanjian, lapor diri ke perwakilan. Begitu juga kewajiban PMI memiliki dokumen berupa surat nikah, izin suami/ istri bagi yang sudah nikah, kompetensi kerja, keterangan berbadan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Dia menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang diambil dari istilah Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol To Prevent, Suppresand punish Trafficking in persons, Expecially women dan children, supplementing the United Nation convertion Againtr Transnational Organized Crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Tahun 2009.

Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yaitu “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia, TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Beberapa bentuk TPPO yaitu eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.

“Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen / eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa,” urainya.

Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis. Bahwa Provinsi Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat wilayah Kepri dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO.

Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat. Citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO.

Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum.

“Sedangkan untuk memberantas TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri,” kata Yusnar.

Kejati Kepri mengharapkan masyarakat Tanjungpiang Timur dan Kepri umumnya berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Sekretaris Camat Hendrawan Herninanto, S.STP, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, Aparatur Kecamatan Tanjungpinang Timur, para Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengayoman Wilayah, Anggota PKK, Forum RW, tokoh masyarakat dan perwakilan Warga sebagai peserta sekitar 60 orang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button