Nasional

Kejati NTT Sita Rp.500 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Ngada

Ipar Mantan Wagub Terindikasi Makelar Proyek

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui penyidik Asisten Pidana Khusus menyita uang Rp.500 juta dari Arnoldus Thomas L. Djogo alias Nano Djogo, terkait proyek irigasi bermasalah di Kabupaten Ngada, tahun 2021.

Arnoldus Thomas L. Djogo alias Nano Djogo merupakan ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT periode 2010-2023, Josef Andreanus Nae Soi. Dia ditenggarai sebagai pihak makelar proyek di Pemerintah Provinsi NTT.

“Kita telah menyita uang sebesar Rp.500 juta dari Nano Djogo, saat dilakukannya pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain dalam proses penyidikan yang sedang diusut tim Pidsus atas dugaan korupsi proyek irigasi Luwurweto di Kabupaten Ngada, tahun 2021,” ujar Kajati NTT Zet Tadung Aloo melalui Kasi Penyidikan, Mourest Aryanto Kolobani dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Mei 2025.

Nano Djogo, ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT itu disebut memperoleh uang tersebut dari Direktur PT Mandiri Mutu Utama, Urbanus Laki. Urbanus merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi Luwurweton.

“Nano menyerahkan uang Rp500 juta tersebut kepada penyidik Pidsus Kejati NTT, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu,” terang Kasi Penyidikan Mourest.

Dalam proese penyidikan, terungkap bahwa Urbanus mengaku Nano sudah menawarkan proyek tersebut sejak 2020, sebelum proses lelang dimulai. Bahkan Nano juga mengatur proses administrasi, termasuk mengubah nama badan usahanya dari CV menjadi PT dengan bayaran Rp3 juta. Selain itu, Nano menyuruhnya menyerahkan KTP, NPWP dan dokumen lain, termasuk milik istrinya.

Urbanus mengaku tak lama setelah perubahan nama badan usaha itu, Nano memintanya menyerahkan uang Rp50 juta sebagai “tanda jadi” di sebuah kafe di Kota Kupang. Beberapa waktu kemudian, Nano kembali mengatur pembuatan dokumen penawaran dengan bantuan seseorang bernama Lilis Djawa, dengan imbalan jasa Rp5 juta.

Ia menyebut seluruh pengurusan lelang hingga penunjukkan PT Mandiri Mutu Utama sebagai pemenang dikendalikan Nano, dengan kesepakatan fee lima persen dari nilai proyek. Dari total nilai kontrak, Urbanus mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp780 juta kepada Nano secara bertahap, baik tunai maupun transfer.

Tidak hanya di Ngada, Nano Djogo juga diduga sebagai makelar dalam proyek irigasi di Kabupaten Manggarai. Nano disebut menerima fee dari Direktur Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Wea, kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Wae Ces I-IV.

Kasi Penyidikan Mouret menyampaikan, penyidik telah menyita ponsel milik Nano yang diyakini menyimpan bukti penting, berupa rekaman percakapan, komunikasi strategis, dan kemungkinan percakapan dengan oknum-oknum dalam lingkaran kekuasaan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dan menikmati hasil korupsi ini. “Tidak ada yang kebal. Siapapun yang terlibat akan kami kejar sampai ke akarnya,” katanya. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button