Nasional

Hati Nurani Dandeni Selamatkan 3 Pencandu Narkoba Dari Ketergantungan

Kapok dan Ngaku Ingin Bertobat

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, Dandeni Herdiana, SH. MH. dalam penanganan perkara pidana ringan patut diapresiasi. 3 (tiga) warga pengguna narkoba diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

Ketiga warga ini masing-masing atas nama tersangka Juniardi bin Jalaludin, tersangka Sayipudin bin Wirya dan tersangka Agus Susilo bin Mukri. Ketiganya berhadapan dengan hukum sehubungan dengan tindak pidana narkoba yang dilakukan mereka.

Hati nurani Dandeni berbicara kala mendapati berkas pidana narkoba atas ke tiga warga tadi. Mencermati ketiganya sebagai pencandu ringan narkoba jenis sabu-sabu dan belum pernah dihukum. Dihadapan dirinya, Kasi Pidum dan jaksa fasilitator, ketiganya mengaku kapok dan ingin bertobat.
Kajari Jakarta Utara Dandeni menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara ini. Dandeni Herdiana meminta Kasi Pidum Angga Dhielayaksa untuk memfasilitasi dan koordinasi dengan penyidik dan BNN agar ketiganya memperoleh kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi. Berdasarkan asesmen dari BNN, ketiganya dinyatakan layak untuk mendapatkan kesempatan proses rehabilitasi atas kecanduan narkoba.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, ketiga tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Surat dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, Nomor: R/349/IV/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 29 April 2025, perihal: Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Juniardi bin Jalaludin, dan Berita Acara Rapat Pelaksaaan Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, Nomor 349/BA-RAT/2025/BNNK tanggal 29 April 2025 a.n. Juniardi bin Jalaludin
Surat dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, Nomor: R/350/IV/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 29 April 2025, perihal: Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Sayipudin bin Wirya, dan Berita Acara Rapat Pelaksaaan Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, Nomor 350/BA-RAT/2025/BNNK tanggal 29 April 2025 a.n. Sayipudin bin Wirya

Surat dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, Nomor: R/351/IV/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 29 April 2025, perihal: Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Agus Susilo bin Mukri, dan Berita Acara Rapat Pelaksaaan Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, Nomor 351/BA-RAT/2025/BNNK tanggal 29 April 2025 a.n. Agus Susilo bin Mukri

Lewat penerapan Keadilan Restoratif, Kejari Jakarta Utara memfasilitasi rehabilitasi terhadap ketiga tersangka pengguna narkoba ini. Mengusulkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum untuk penghentian penuntutan perkarannya.
Rabu, 28 Mei 2025, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika Kejari Jakarta Utara atas nama tersangka Juniardi bin Jalaludin, tersangka Sayipudin bin Wirya dan tersangka Agus Susilo bin Mukri.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button