Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor
Duet Kajari dan Kasi Pidsus Berantas Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Kinerja Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan dibawah duet Kepala Kejaksaan Negeri Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani, SH. MH kembali torehkan prestasi.
Penegakan hukum atas penanganan perkara korupsi patut diapresiasi, mampu memulihkan kerugian keuangan negara dengan pengembalian kerugian keuangan negara lewat membayar uang pengganti atas perkara pidana korupsi.
Mengambil tempat di Kantor Kejari Banyuasin, Pangkalan Balai, Senin 25 Mei 2025, 3 (tiga) orang terpidana yang diwakili keluarga menyerahkan uang pengganti total sebesar Rp. 300.433.192.45 (tiga ratus juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua empat puluh lima sen rupiah).
“Senin kemarin kita menerima penyerahan sejumlah uang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana korupsi penimbunan dan pembuatan turab penahan tanah sungai pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah, Palembang, bersumber APBN tahun 2017,” ujar Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus Giovani kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 28 Mei 2025.
Tiga orang terpidana itu, masing-masing Mujib Anwar Bin Anwar selaku Karyawan PT. Karyatama Saviera (Project Manager) dengan jumlah pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,-
Kemudian, Rusman Bin Rusli Kanum, selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang dengan jumlah pengembalian uang pengganti sebesar Rp.2.000.000,-
Terakhir, Junaidi Bin Fauzi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dengan jumlah pengembalian uang pengganti sebesar Rp.288.433.192.45,-
“Jadi total prestasi penyelamatan kerugian negara yg dilakukan oleh pidsus kejari banyuasin sebesar Rp.300.433.192.45,” jelas Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani.
“Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Giovani. (Felix Sidabutar)




