
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tengah mengusut dugaan korupsi pada pengadaan Laptop atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi pelajar seluruh Indonesia, tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp.9, 9 T.
Penanganan perkara ini masuk tahap penyidikan dan tengah berproses memeriksa sejumlah saksi, baik ahli maupun saksi-saksi yang berkaitan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Kemendikbudristek. Terbaru, 2 (dua) orang mantan staf khusus menteri turut dimintai keterangan dan kediamannya turut di geledah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan penyidikan atas dugaan korupsi ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya.
Harli Siregar menyebut, Nadiem Makarim, mantan Menteri Kemendikbudristek berpeluang dipanggil dan diperiksa. Pihaknya belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam perkara ini. “Masih terus berproses,” jawab Harli Siregar, melansir pemberitaan media, Selasa 27 Mei 2025.
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas. Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
“Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Di mana jumlah tersebut di antaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun. (Felix Sidabutar/Tim)




