Jaksa Tuntut Hukuman Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Barelang

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Satria Nanda, oknum Mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, atas tindak pidana narkoba, jual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) kilogram (kg).
Persidangan agenda pembacaan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum ini di gelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 26 Mei 2025. Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Batam, Tiwik , S.H., M.Hum didampingi anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu , S.H., M.H dan Andi Bayu M.P Syadli, S.H., M.H.
“Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa Satria Nanda, karena perbuatan yang dilakukan tersebut merusak mental dan kesehatan anak bangsa. Sebagai aparat penegak hukum justru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika,” tegas jaksa dalam tuntutannya.
“Terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana jendela peredaran narkotika.Terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan,justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran jendela narkotika,” lanjut JPU dalam persidangan hari itu.
Pada persidangan hari ini, selain membacakan tuntutan terhadap terdakwa Satria Nanda, JPU Kejari Batam juga membacakan tuntutan terhadap para tersangka lain, dengan tuntutan hukuman bervariasi terhadap masing-masing terdakwa.
Yakni, terhadap terdakwa Higit Sarwo Edhi, dituntut dengan Pidana Mati. Terdakwa Fadillah, dituntut dengan Pidana Mati. Terdakwa Rahmadi, dituntut dengan Pidana Mati. Kemudian, terdakwa Junaidi Gunawan , dituntut dengan Pidana Seumur Hidup.
Selanjutnya, terdakwa Alex Candra, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup. Terdakwa Wan Rahmat Kurniawan, dituntut dengan Pidana Mati. Terdakwa Aryanto, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup. Terdakwa Ibnu Rambe, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup, Terdakwa Jaka Surya, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
Sementara terhadap terdakwa Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli, dituntut dengan Pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 3.854.165.000 ,- (tiga miliar delapan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Terakhir, terdakwa Aziz Martua Siregar, dituntut dengan Pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 3.854.165.000 ,- (tiga miliar delapan ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Sebelumnya, terdakwa dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.
Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Terdakwa dan anak buahnya, total 10 orang oknum Satresnakroba Polresta Barelang kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu 1 Kg. (Tim)




