Nasional

Kejati DK Jakarta Sita Aset, Terkait Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menyita aset milik BS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

“Aset yang disita sebidang tanah seluas 31.631 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan tersebut di dampingi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Sharon Hasibuan kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 24 Mei 2025.

Disampaikan Kasi Penkum Sahro Hasibuan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif yang terjadi selama tahun 2023 hingga 2024.
“Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), estimasi nilai aset yang disita lebih dari Rp50 miliar, Ini merupakan langkah penting dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana,” ujar Sahron Hasibuan.

Dalam perkara ini, Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. BN (Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta),
2. BS (Pemilik PT. Indi Daya Group),
3. ADM (Direktur PT. Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group)


“Dari hasil audit internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp569.425.000.000,” tandas Syahron.

Kasi Penkum Sahron Hasibuan menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara.

Kasi Penkum Sahron menguraikan perkara ini, yakni tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

Pemberian fasilitas kredit ini ternyata tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No. : 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal
29 September 2023.

Bahwa pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button