Nasional

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Ahmad Kenedi, Mantan Walikota Bengkulu

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung bergerak cepat mengembangkan pengusutan dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan Pasar Tradisional Moderen dan Mega Malla Bengkulu, tahun 2004-2025.

Kejati Bengkulu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih, lewat tim Pidsus melakukan kegiatan penggeledahan di rumah tersangka Ahmad Kenedi, yang beralamat di Jl. WR Supratman No. Rt. (/Rw.02 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Kamis 22 Mei 2025.

Kegiatan penggeledahan hari itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu (B-4 nomor : PRINT429/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Bengkulu yang Diatasnya Berdiri Mega Mall.
Tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo,SH.,MH, dengan anggota tim, Wenharnol,SH.,MH, Nixon Andreas Lubis,SH.,MH, Dewi Kumalasari,SH.,MH danA.Ghufroni,SH.,MH melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Ahmad Kenedi.

Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada kediaman tersangka Ahmad Kenedi tersebut dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit komputer, Personal Computer merk Dell yang terdapat tulisan Universitas Bengkulu PNBP 2017 nomor : 3100102001.1914.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo menegaskan proses penggeledahan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait. Penggeledahan merupakan langkah lanjutan dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, disertai dengan pasal-pasal penyertaan dari KUHP.

Disampaikan, temuan barang bukti yang terindikasi sebagai aset negara, semakin memperkuat arah penyidikan dalam upaya mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan mekanisme penguasaan aset negara secara melawan hukum.

“Bahwa hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran administratif dan pidana yang bersifat struktural, serta membuka peluang bagi pengembangan perkara ke arah audit investigatif terhadap aset negara yang beralih fungsi,” ujarnya kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 24 Mei 2025.
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo membeberkan dugaan perbuatan melawan hukum dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button