Kejati Sumbar Tahan Tersangka Korupsi Perumda Trans Padang

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama Poppy Irawan (41), Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal, tahun 2021.
“Hari ini kita menahan Poppy Irawan dan dititipkan sebagai tahanan penyidik Pidsus Kejati Sumbar di Rutan Padang untuk proses penyidikan atas perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid didampingi Kasi Penyidikan Lexy Fayharani kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 22 Mei 2025.
Adapun alasan dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Subjektif : Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana. Objektif : Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kasi Penyidikan Lexy Fatharany menuturkan, pada tahun 2021 Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) untuk biaya operasional langsung bus TransPadang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya, Poppy Irawan (PI) selaku Direktur Utama Perumda PSM telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus transpadang untuk digunakan membangun wahana taman bermain (tidak
berfungsi/mangkrak).
Kemudian, digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
Akibat dari perbuatan tersangka Poppy Irawan (PI) berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, negara dirugikan kurang lebih Rp2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan
diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah
dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumbar melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu 14 Mei 2025. Ketiga wahana itu terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). (Felix Sidabutar)