Hukum

Kejari Karo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi penyaluran/distribusi pupuk bersubsidi kepada petani pada Kecamatan Merek, Kabupaten Kari, tahun 2022, Kabanjahe, Rabu 21 Mei 2025.

“Hari ini, Kejari Karo menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, anggaran tahun 2022. Para tersangka dititipkan sebagai tahanan Kejari Karo di Rumah Tahanan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari masa tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah didampingi Kasi Intel, Johannes Pasaribu kepada ADHYAKSAdigital.

Diterangkan, ketiga tersangka yang ditahan hari itu, yakni
1.TS, 57 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik salah satu Kios Pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
2.RKS, 48 Tahun, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
3.IH, 45 Tahun, dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Dikatakannya, penetapan ketiganya sebagai tersangka sudah melalui proses panjang dengan mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.Kejari Karo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi
“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 991.581.226,04 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Empat Sen) sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” urai Kajari Karo Darwis Burhansyah.

Dijelaskan Darwis, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Karo diketahui ketiga tersangka memiliki peranan yang berbeda.Dimana, TS diketahui sebagai pemilik dari salah satu kios pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Merek.

Selanjutnya, RKS diketahui pada saat kasus ini berlangsung bertindak sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Sementara IH, dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Kejari Karo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi
Kajari Karo menerangkan, peran yang dilakukan oleh Tersangka TS dengan cara memanipulasi Nota Pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET, sedangkan peran dari Tersangka RKS dan Tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TS.

Bahwa terhadap ke-3 (tiga) tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button