Hukum

Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek PDNS Komdigi

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika, tahun anggaran 2020-2024, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Jaksa telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024
2. Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
3. Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,
4. lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023
5. Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Pihak Kejari pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp1,78 Miliar, tiga unit mobil, hingga 176 Gram logam mulia dari tangan tersangka.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat.

Kemudian penggeledahan pada kantor PT Pinang Alif Teknologi, JI. Salemba Raya No. 5, Jakarta Pusat, Apartemen di JI. Senen Raya No.135, Kota Jakarta Pusat dan PT.Docotel, Grand ITC Permata Hijau, JI. Arteri Permata Hijau Grogol
Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menerangkan, kasus ini bermula ketika adanya Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN). Hal itu dilakukan agar pengelolaan data terintegrasi secara mandiri.

“Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional,” kata Safrianto.

Namun dalam perjalanannya tepatnya di 2019, Kominfo jutru membentuk Pusat Data Nasional yang bersifat sementara, di mana hal itu bertentangan dengan Perpres tersebut. Rupanya, kata Safrianto, hal itu hanya akal-akalan para tersangka untuk memperoleh untung.

“Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan 2020 ,yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” ujarnya.Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek PDNS Komdigi
“Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara,” sambungnya.

Tak hanya itu, ada kongkalikong pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Bahkan, kata Safrianto, barang yang digunakan untuk layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” katanya.

Safrianto menyebut para tersangka sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar bisa mendapat keuntungan. Nantinya keuntungan itu digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo.

“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Safrianto mengatakan proyek PDNS ini menelan biaya Rp 959.485.181.470. Rinciannya yakni:

– Tahun 2020 Rp 60.378.450.000,

– Tahun 2021 Rp 102.671.346.360

– Tahun 2022 Rp 188.900.000.000

– Tahun 2023 Rp 350.959.942.158

– Tahun 2024 Rp 256.575.442.952

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini disebut berlangsung selama 5 tahun. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button