Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Macet Sritex

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha, Jakarta, Raby 21 Mei 2025.
Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk.
Ketiga orang tersangka, yakni,
1.DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Jakarta Utara.
2.ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Makassar.
3.ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005 s.d. 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Solo.

Tersangka DS, Tersangka ZM dan Tersangka ISL dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025 berdasarkan:
1.Tersangka ISL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025;
2.Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 33/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025;
3.Tersangka ZM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 34/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 (empat puluh enam) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat antara lain apartemen Tersangka DS di Jakarta Utara, Rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di Rumah Tersangka ISL di Solo serta 15 (lima belas) barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sri Rejeki Isman, Tbk dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah koma lima tujuh sen)
Dengan rincian, sebagai berikut:
1.Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2.Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3.Bank DKI Rp149.007.085.018,57
4.Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ± 2.500.000.000.000
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)




