Nasional

Inkracht, Kejari Padang Eksekusi Terpidana Perkara Pemalsuan di Lapas Palembang

ADHYAKSAdigital.com — Pasca terbitnya keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) atas perkara pidana pemalsuan surat/dokumen terpidana atas nama H. Budiman, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat bergerak cepat melaksanakan eksekusi atas putusan ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, SH. MH bersama jaksa eksekutor Dewi Permata Asri, Pitria Erwina mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Palembang, guna pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Budiman, Kamis 22 Mei 2025.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap terpidana Budiman, atas perkara pidana pemalsuan surat/dokumen tahun 2024 lalu. Amar putusan Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun terhadapnya,” ujar Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 22 Mei 2025.


Disampaikan, pelaksanaan eksekusi di gelar di Rutan Palembang, sehubungan terpidana Budiman sedang berhadapan dengan hukum atas perkara pidana lain, yakni pidana korupsi yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Terpidana sedang melakukan upaya hukum atas perkara pidana korupsi, oleh sebab itu, sehubungan yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan atas perkara lain, kita melaksanakan eksekusi di Rutan Palembang. Hukuman penjara 1 tahun dijalaninya di Rutan Palembang,” ujar Budi Sastera.

Inkrah, Kejari Padang Eksekusi Terpidana Perkara Pemalsuan di Lapas Palembang
Sebelumnya, terpidana Budiman berhadapan dengan hukum atas tindak pidana pemalsuan dokumen/surat yang proses hukumnya telah inkrah. Bwerdasarkan Putusan MA Nomor 1078 K/Pid/2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Perbuatan terpidana terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP

Kasi Pidum Budi Sastera menjelaskan, pelaksanaan eksekusi pihaknya hari ini di Palembang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Untuk Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor Print- 3296/L.3.10/Eku.3/08/2024, ditandatangani Kajari Padang, Dr. Aliansyah, SH. MH. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button