Uncategorized

Kejari Deliserdang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pembinaan Olahraga

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Pemerintah Kabupaten Deliserdang, tahun anggaran 2024, Lubukpakam, Selasa 20 Mei 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Ismail dan tersangka Munifah Suryani, keduanya ditahan sebagai titipan tahanan penyidik Pidsus di Rutan Kelas I Medan, dan Rutan Perempuan Kelas I Medan untuk 20 hari masa tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Moehamad Jefry, SH., M.Hum lewat Kasi Intelijen, Boy Amali, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 20 Mei 2025.

Diterangkan, kedua tersangka ini adalah oknum pejabat pada dinas tersebut, Ismail sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Pemkab Deliserdang, saat penggunaan anggaran tersebut digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di dinas itu.

Dugaan korupsi tersebut, yakni pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

“Setelah dilakukan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000,” kata Kasi Intelijen Boy Amali

Sambung Boy, penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Porabudpar Deli Serdang untuk kelengkapan bukti. Setelah dilakukan pendalaman serta dihitung kerugian negara, kejaksaan menahan tersangka.

“Mereka (tersangka) melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Boy Amali. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button