Dr. Hadiman Ajari Calon Jaksa Kuasai KUHP, KUHAP, Dakwaan dan Tuntutan

ADHYAKSAdigital.com — Dr. Hadiman, SH. MH, jaksa teladan dan berintegritas penerima Adhyaksa Award didaulat sebagai pemateri pada peserta Calon Jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2025, di Gedung Badiklat, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Kepala Sub Direktorat Terorisme pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum ) ini mengajak peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) untuk mampu menguasai Ilmu Hukum, yang didalamnya terdapat strategi penanganan perkara pidana.
Hadiman menuturkan, untuk menjadi seorang jaksa, harus terlebih dahulu memahami tugas pokok dan fungsi jaksa sebagai aparat penegak hukum, dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal profesi jaksa. UU Kejaksaan dan peraturan internal tentang tata kerja organisasi Kejaksaan, standard operasional prosedur pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
“Selanjutnya, untuk seorang jaksa , harus profesional, berintegritas dan humanis dalam implementasi profesi dan keseharian sebagai warga negara,” tegas Hadiman, peraih Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta ini.
Selain itu, Hadiman pada penyampaian pembelajaran mengajak para peserta juga mengikuti simulasi kasus nyata, mengasah kemampuan nalar hukum dalam kondisi riil. Dia menitikberatkan pada teknik penyusunan dakwaan secara sah dan tepat sasaran.
Termasuk pemahaman unsur pidana, rekonstruksi peristiwa hukum, serta penyajian uraian secara sistematis dan logis. “Seorang jaksa harus menguasai penerapan pasal yang terdapat di KUHP dan memahami secara utuh KUHAP. Penyusuan dakwaan, tuntutan dan eksekusi atas putusan inkrah,” tegas Hadiman.
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar ini memberi semangat kepada peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa dengan penuh semangat, keuletan serta kegigihan yang akhirnya mengantarkan para peserta menjadi seorang Jaksa.
Hadiman mengatakan untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan bermartabat, setiap Jaksa harus memiliki pengetahuan Ilmu Hukum, membaca dan menghafal KUHP, KUHAP dan ketentuan hukum lainnya, domestik maupun internasional. Kemudian melek teknologi, seiring perubahan globalisasi saat ini.
Melalui PPPJ ini, Hadiman berharap ke depannya lahir generasi pembaharu Kejaksaan yang akan meneruskan tongkat estafet generasi sebelumnya untuk secara berkesinambungan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang bermartabat di tengah masyarakat pencari keadilan dan menjaga public trust institusi Kejaksaan. (Felix Sidabutar)