Di Universitas Pattimura Ambon, Pujiyono Ajak Akademisi Beri Catatan RUU KUHAP

ADHYAKSAdigital.com — Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI. Berbagai pihak meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan uji publik atas RUU KUHAP ini sebelum disahkan, sehingga dalam implementasinya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya akademisi turut memberi catatan pada pembahasan RUU KUHAP yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI saat ini.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH saat mengisi kuliah umum di Universitas Pattimura, Ambon, Provinsi Maluku, Selasa 20 Mei 2025.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi meminta pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Dian menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini dibahas di Komisi III DPR RI penting untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.
Disampaikan, dalam draft RUU KUHAP, ada beberapa klausal yang perlu dikritisi, khususnya dalam menjamin Hak Asasi Manusia, koordinasi antara lembaga penegak hukum dan tugas pokok dan fungsi bagi lembaga penegak hukum dalam implementasi pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Pujiyono Suwadi menyampakan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan tinggi dalam mendorong pembaruan hukum yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP sangat penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan publik. Adanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Kampus kerap menjadi mitra Komisi Kejaksaan RI dalam menyelenggarakan FGD, Seminar dan Diskusi Publik yang membahas isu-isu hukum penting. Kegiatan ini merupakan forum yang penting untuk mengomunikasikan berbagai perspektif dan memberikan kontribusi terhadap perbaikan sistem peradilan. (Felix Sidabutar)