Kejati NTT Kembali Tahan Tersangka Baru Korupsi Jamkrida NTT

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka baru atas dugaan korupsi Penyertaan Modal PT. Jamkrida NTT Rp 25 Miliar Tahun 2017, Kupang, Senin 19 Mei 2025.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen (NAM) sebagau tersangka baru atas penyidikan dugaan korupsi Penyertaan Modal PT. Jamkrida NTT Rp 25 Miliar Tahun 2017. Dititipkan tahanan penyidik di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH, Senin 19 Mei 2025.
Disampaikan, tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial M.A.W, selaku Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen, sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Sah. Penetapan tersangka MAW dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Kasi Penkum Raka Putra Dharmana.
Dijelaskan, penyidik menemukan bahwa tersangka M.A.W memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka antara lain:
1.Menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT;
2.Bersama-sama dengan pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah;
3.Menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi PT Narada Adikara Indonesia;
4.Memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi milik tersangka M.A.W, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.
“Langkah penahanan ini ditempuh sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya MAW sebagai tersangka, maka saat ini total telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2025, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka awal, yakni:
• I.I. – Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT,
• O.F.M. – Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,
• Q.M.K. – Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan oleh ahli yang berwenang, akibat dari seluruh rangkaian perbuatan para tersangka tersebut, negara cq. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka MAW
Tersangka M.A.W diduga kuat melanggar ketentuan hukum berikut ini:
•Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
•Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)