Hukum

Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Batubara

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanann terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara Kota Samarinda, tahun 2010-2016, Senin 19 Mei 2025.

“Hari ini, penyidik Pidsus Kejati Kaltim menahan 2 tersangka dan dilakukan penahanann di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada ADHYAKSAdigital, Senin 19 Mei 2025.

kedua orang tersangka yang ditahan, yakni atas nama IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR selaku Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim tahun 2010-2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud. Terhadap tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025 dan terhadap tersangka AMR ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021. CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Batubara
Bahwa CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010 – 2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Prov. Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.

Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.

Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp. 2.498.500.000,-, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,-.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button