Kejari Subang Setorkan PNBP Rp.1,6 M

ADHYAKSAdigital.com — Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat profesional, berintegritas dan humanis dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, SH. MH patut diacungi jempol. Apa pasal ?
Kejari Subang menorehkan prestasi sepanjang tahun 2025, karena mampu mencatatkan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga miliaran rupiah. PNBP ini berasal sebagian dari realisasi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas ganti rugi dan pengembalian uang pengganti perkara pidana korupsi.
“Hari ini, Kejari Subang menyetorkan uang sebanyak Rp.1.618.421.327,- (satu milyar enam ratus delapan belas
juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) ke kas negara lewat rekening Bank penitipan PNBP Kejari Subang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno kepada ADHYAKSAdigital, Senin 19 Mei 2025.
Diterangkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut diperoleh dari total 4 (empat) perkara yang telah selesai ditangani, diantaranya sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) mencakup berbagai tindak pidana korupsi.
Ke empat perkara pidana korupsi itu, yakni, perkara korupsi Kegiatan Dana Desa pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 atas nama Terpidana Hj. ISNAENI Binti H. MOHAMAD ALI (Alm) dan Terpidana ENDIN HAERUDIN ROSYADI Bin MASHURI (Alm).

“Adapun total Pengembalian Uang Pengganti senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada proses penyidikan oleh Sdri. Hj. ISNAENI Binti H. MOHAMAD ALI (Alm) dan saat ini telah dikembalikan kepada Kas Negara,” terang Bambang Winarno.
Kemudian, perkara korupsi Pengandaan Kendaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Mobil Ambulan) Untuk RSUD Kelas B Kab. Subang Tahun 2020 Yang Bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2020 atas nama Terpidana ANA JUHANA, S.Pd.I. Als AYUNG Bin SACIM (Alm).
Terpidana MOCHAMMAD DANNIS dan Terdakwa DIKY ARIEF RAHMAN, dimana terdapat uang senilai Rp. 169.700.000,- (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan Pengembalian uang dari saksi EKA KURNIAWAN senilai
Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Dari saksi ARIF RAHMAN HAKIM als IIP senilai Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) pada saat Proses Penyidikan Polres Subang yang menjadi barang bukti, dimana pada saat ini uang tersebut masih dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Ketiga, perkara pidana korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada Rumah Sakit Umum Daerah
Subang Kab. Subang Tahun 2016 dan 2018 atas nama Terdakwa ANA JUHANA, S.Pd.I. Als AYUNG Bin SACIM (Alm) dan Terdakwa SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI (Alm.), dengan total Pengembalian Uang Pengganti senilai Rp.831.721.327,- (delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) pada proses Penyidikan dan Penuntutan oleh Terdakwa SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI (Alm.).
Terakhir, perkara korupsi Bantuan Pemerintah terhadap Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tani Sejahtera di Desa Mulyasari Kec. Binong Kab. Subang TA 2015 yang saat ini belum ditetapkan tersangka, dimana terdapat uang penitipan
senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang telah dikembalikan oleh beberapa saksi dalam
tahap Penyidikan.
“Adapun, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap Penyidikan dan akan segera dilakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat ini,” urainya.
Kajari Subang Bambang Winarno menuturkan, pihaknya Kejaksaan Negeri Subang sedang menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi dalam tahap Penyelidikan yang mana akan segera dinaikan ke tahap Penyidikan.
“Kami memohon dukungan dari rekan- rekan media dan masyarakat Kabupaten Subang agar Kejaksaan Negeri Subang dapat terus meningkatkan capaian dan kinerja dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Subang,” pinta Bambang Winarno. (Felix Sidabutar)




