Jumat Keramat, Jaksa Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT. Telkom

ADHYAKSAdigital.com — Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap EF, tersangka baru atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif pada PT. Telkom, Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.
“EF adalah Direktur Utama pada PT. Japa Melindo Pratama, salah satu perusahaan vendor yang menjalin kerjasama dengan PT. Telkom dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Sahron Hasibuan kepada wartawan.
Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Sahron Hasibuan menerangkan, tersangka EF adalah tersangka baru atas penyidikan dugaan korupsi di PT. Telkom yang diusut penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta. “Dia tersangka ke sepuluh,” terang Sahron Hasibuan.
Penetapan tersangka terhadap EF dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018, yang mencakup pengadaan barang dan jasa di luar core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi.
“Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ungkapnya.
Syahron menambahkan, keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. “Namun, penyidik menduga bahwa proyek pengadaan itu bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” sambungnya.
Berikut adalah daftar sembilan perusahaan serta nilai proyeknya:
PT ATA Energi – Rp64,44 miliar
PT International Vista Quanta – Rp22,01 miliar
PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar
PT Green Energy Natural Gas – Rp45,28 miliar
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar
PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar
PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar
PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar
PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar
“Total kerugian negara yang diperkirakan dari keseluruhan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp431 miliar,” jelas Syahron.
EF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)