Edoy : Hapus dan Blokir Konten Negatif Lemahkan Kejagung di Medsos !

ADHYAKSAdigital.com — Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) memasukkan permohonan blokir dan penghapusan sejumlah konten negatif di sejumlah media sosial atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia ke Kementerian Kominikasi dan Digital RI, Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.
Ketua Umum JAGA MARWAH, Edison Tamba, yang dikenal dengan sapaan Edoy bertindak atas nama pribadi dan organisasi JAG MARWAH mengajukan langsung permohonan itu ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang diterima bagian Direktorat Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, atas nama Yosie S. G.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah kordinasi dan sudah diterima laporannya oleh Kemenkomdigi yaitu ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Ibu Yosie S. G, selanjutnya mereka langsung menyurati Platform terkait,” ujar Edoy, dalam keterangan tertulisnya.
Sehingga, kami menyampaikan laporan pengaduan permohonan kepada Kemenkomdigi untuk disampaikan kepada Platform media terkait untuk segera dilakukan penghapusan konten negatif yang bersifat subyektif karena bukan hanya merusak citra kejaksaan RI namun personal pejabat Kejagung.
Kini, elemen anti korupsi JAGA MARWAH turut menyikapi konten-konten negatif terhadap institusi kejaksaan, hingga fitnahan ditujukan kepada pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidaan Khusus (JAM Pidsus) DR Ferbrie Adriansyah yang sudah berseliweran di media sosial (Medsos) Facebook dan Instagram.
“Sesuai pernyataan kami kemarin, ada beberapa video dengan caption atau hastag Pemeras Berkedok Jaksa terindikasi sebagai salah satu konten yang disebarkan buzzer bayaran, yang kuat dugaannya terafiliasi terhadap bos buzzer inisial MAM. Konten seperti itu yang kami mohonkan untuk dihapus atau di take down,” ujar aktivis asal Medan, Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perintangan proses hukum sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MAM (M Adhiya Muzakki).
MAM adalah Ketua Tim Cyber Army, yang diduga terlibat dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar menjelaskan penanganan ini merupakan pengembangan dari berbagai perkara korupsi besar, antara lain korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas PT WBS Tbk, dan importasi gula. (Felix Sidabutar)