Nasional

Sobeng Suradal : Jangan Melulu Menghukum, Saatnya Hati Nurani Berbicara !

Warga Pengisap Ganja Bebas Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com — Masifnya penggunaan narkoba di kalangan masyarakat membutuhkan solusi agar persoalan ini segera dihentikan. Peran semua lembaga negara, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dituntut untuk ambil bagian dalam pemberantasan narkoba.

Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat patut diapresiasi. Apa pasal? Kejari Pasaman dibawah kepemimpinan Sobeng Suradal, SH, MH telah menyelamatkan seorang warga setempat dari korban penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Hendri Yulisman (24), pria lajang tamatan Sekolah Dasar warga Losung Kociak II Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman peroleh penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana penggunaan narkoba jenis ganja yang dilakukannya.

Hendri Yulisman lolos dari asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman untuk menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Pasaman Barat. Pria lajang dari keluarga miskin ini bebas dari ancaman pidana penjara.Sobeng Suradal, Jaksa Visioner dan Inspirasi Insan Adhyaksa
Kajari Pasaman Sobeng Suradal menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap Hendri Yulisman ini. Pasalnya, pria lajang berprofesi buruh harian lepas ini merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.

“Bahwa sudah saatnya kita melakukan pendekatan baru dalam penghukuman. Kejaksaan RI menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif perkara narkoba ini. Jangan melulu menghukum, saatnya hati nurani berbicara dalam penanganan perkara pidana ringan,” tegas Sobeng Suradal.

“Pendekatan berbeda terhadap orang yang berbuat salah. Mereka sadar bahwa tidak semua orang yang berbuat salah adalah orang jahat. Karena itu hukum ditegakkan bukan untuk MENGHUKUM tapi untuk memperbaiki (restorative),” ujarnya.

Warga Pengisap Ganja Bebas Dari Ancaman Pidana
Pecandu narkoba secara medis adalah orang yang sakit. Orang yang sakit seharusnya diobati. Dengan demikian pecandu-pecandu narkoba seharusnya tidak perlu dihukum tapi direhabilitasi untuk menghilangkan ketergantungannya kepada narkoba.

Naluri kemanusiaan sebagai seorang penegak hukum harus ada di setiap insan Adhyaksa, karena Jaksa merupakan bagian dari masyarakat dan harus menjadi solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Sementara bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dapat dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah yang sangat kecil.Warga Pengisap Ganja Bebas Dari Ancaman Pidana
Filosofi restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat dari ultimum remedium sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku kepada keadaan semula, dengan harapan korban yang telah menjalan rehabilitasi tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat, serta tak lagi menggunakan narkotika.

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Felix Sidabutar)

Warga Pengisap Ganja Bebas Dari Ancaman Pidana

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button