Kejari Tanjung Perak Eksekusi Putusan Inkrah
3 Terpidana Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Pada Primer Koperasi UPN Veteran Jatim

ADHYAKSAdigital.com — Pasca terbitnya keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) atas perkara korupsi kredit macet Ban Jatim pada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bergerak cepat melaksanakan eksekusi atas putusan ini.
Kejari Tanjung Perak dibawah kepemimpinan Dr. Ricky Setiawan Anas, SH. MH, CSSL bersama tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak mengeksekusi tiga terpidana atas perkara ini ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Kota Malang, Jumat 16 Mei 2025.
Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas menjelaskan, ketiga orang terpidana yang dieksekusi ke LP Perempuan Kelas II A, Kota Malang hari ini, masing-masing atas nama Yuliatin Samsyiah, selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jatim. Kemudian, terpidana atas nama Sri Resnojatiningsih, selaku Sekretaris Primkop UPN Veteran Jatim dan terakhir, terpidana atas nama Wiwik Indrawatu, selaku pegawai admin (kasir) Primkop UPN Veteran Jatim.
“Perkara tindak pidana korupsi Kredit Macet Bank Jatim pada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya tersebut dengan kerugian negara Rp. 4,243 Milyar,” kata Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.
Sebelumnya terpidana Ir. Yuliatin dituntut Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 300 juta dan UP sebesar Rp. 2,174 M dan inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp, 300 juta dan Pidana uang pengganti sebesar Rp.1,6 M
Selanjutnya untuk terpidana IR.Sri Resnojatiningsih sebelumnya dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp.200 juta dan UP sebesar Rp.1,2M dan inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp.200 jutadan Pidana UP sebesar Rp.650 juta
Untuk terpidana Wiwik Indrajati, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 100 juta dan UP sebesar Rp. 769 juta dan inkrach berdasarkan Putusan mahkamah agung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50 juta dan UP sebesar Rp. 19 juta. (Felix Sidabutar)