Kejari OKU Implementasikan Penegakan Hukum Humanis
Terapkan RJ Atas Tersangka Robert, Pidana Pencurian

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Kejari OKU dibawah kepemimpinan Choirun Parapat, SH. MH menerapkan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan.
Terbaru, Kejari OKU menerapkan pendekatan progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus pencurian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif atas nama Tersangka ROBET bin BOHIRI (Alm) yang melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, Jumat 16 Mei 2025.
“Tersangka Robet yang berprofesi sebagai buruh, sebelumnya tertangkap karena mencuri satu unit sepeda motor milik korban M di Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU,” terang Kajari OKU Choirun Parapat kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 16 Mei 2025.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini menjelaskan penghentian penuntutan terhadap tersangka ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengehentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif jo.
“Penerapan pendekatan RJ ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 dan telah memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Agung. Salah satu syarat utama adalah adanya perdamaian antara korban dan pelaku,” ujar Choirun Parapat.
“Maka dari itu terhadap Perkara atas nama ROBET sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dan dapat diajukan untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice” jelas Kajari.
Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menunjuk Jaksa Fasilitator untuk mengupayakan perdamaian. Dan hal tersebut tercapai, sehingga telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk dapat diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
“Alhamdulillah dalam hal ini telah dilakukan Ekspose serta mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan terhadap perkara yang dimaksud dapat dilakukan Pengehentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”, ungkap Kajari.
Kajari menambahkan dengan adanya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini ROBET dapat kembali ke keluarga dapat mencari nafkah untuk menghidupi istri yang tengah mengandung dan anak-anaknya yang masih kecil serta orang tuanya yang masih dalam keadaan sakit. Karena keluarganya masih membutuhkan sosok ROBET untuk menjadi tulang punggung keluarga.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diakhiri dengan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik,tokoh agama/masyarakat.
“Kami dalam kurun waktu tahun 2025 telah menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan penerapan Keadilan Restoratif sebanyak 4 (empat) perkara,” ujarnya.
Suasana berlangsung dengan haru dikarenakan telah menerima SKP2 tersangka ROBET dapat Kembali menghirup udara bebas dan diharapkan dapat menjalani hidup dengan pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. (Felix Sidabutar)