Ekonomi

Lewat Klinik Hukum, Rakyat, Pemda dan Pelaku Usaha di NTT Melek Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Rakyat, pemerintah daerah dan pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur saatnya melek hukum. Melek hukum artinya memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang hukum serta peraturan yang berlaku. Ini berarti seseorang memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum, serta dapat mengenali pelanggaran hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH dalam peresmian Klinik Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, mengambil tempat di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Kupang, Rabu 14 Mei 2025.

Kegiatan launching Klinik Hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., juga dihadiri Ketua LBH APIK NTT, Ansi Damaris Rihi Dara, S.H., perwakilan dari BP3MI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, serta Jaksa pada Kejati NTT. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh seluruh Kajari se-NTT beserta jajarannya.

“Hari ini kita meresmikan Klinik Hukum, sebagai bentuk komitmen bersama membangun masyarakat untuk melek hukum, tidak terkecuali untuk membantu memaksimalkan pekerjaan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kami hadir dalam upaya memberi pemahaman keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga pemerintah,” ujar Zet Tadung Allo.Lewat Klinik Hukum, Rakyat, Pemda dan Pelaku Usaha di NTT  Melek Hukum
Kajati NTT menyampaikan bahwa program Klinik Hukum merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum berbasis edukatif dan preventif. “Klinik Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi gratis berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum. Layanan ini mencakup persoalan hukum perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, difabel, serta hak-hak guru,” ujar Zet Tadung Allo.

Ia menekankan pentingnya keberadaan Klinik Hukum sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses memadai terhadap keadilan. “Klinik Hukum hadir untuk membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban,” lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa Klinik Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Datun dalam memberi bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum.

“Kami berharap Klinik Hukum menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan akuntabel, menyentuh kebutuhan riil masyarakat seperti perlindungan orang, kelompok rentan, hingga persoalan hukum keluarga,” jelasnya.Lewat Klinik Hukum, Rakyat, Pemda dan Pelaku Usaha di NTT  Melek Hukum
Disampaikannya, bahwa program Klinik Hukum Kejati NTT menjadi langkah penting Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan substantif, yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan hukum yang humanis.

“Pelayanan ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa biaya, dan menjadi bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum warganya,” ujar Jaja Raharja. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button