Pejabat Eselon I Miliki Peluang Jabat Wakil Jaksa Agung dan JAM Bin

ADHYAKSAdigital.com — Sejumlah jabatan struktural eselon I, diantaranya Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan dan eselon II, diantaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung diisi pelaksana tugas, pasca pejabat eselon I dan eselon II memasuki usia pensiun atau purna.
Terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum menjadi Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung dan juga menunjuk Dr. R. Narendra Jatna, SH. L.LM sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dan juga Plt Wakil Jaksa Agung, menunggu terbitnya Keputusan Presiden untuk jabatan defenitif Wakil Jaksa Agung, pasca pensiunnya Fery Wibisono sebagai Wakil Jaksa Agung beberapa waktu lalu.
Dr. R. Narendra Jatna merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dan juga sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin), menunggu terbitnya Keputusan Presiden untuk jabatan defenitif JAM Bin, pasca pensiunnya Bambang Sugeng Rukmono sebagai JAM Bin beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menilai pengisian jabatan yang kosong dengan penunjukan pejabat pelaksana tugas adalah hal yang wajar, sembari terbitnya Keppres pengisian jabatan defenitif untuk kedua jabatan Wakil Jaksa Agung maupun JAM Bin.
“Penunjukan pejabat Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung dan Pelaksana Tugas JAM Bin ini untuk menjalankan tugas dan kewenangan jabatan tersebut hingga pejabat definitif kembali atau jabatan tersebut diisi secara permanen. Hal ini memastikan roda administrasi dan garis komando tetap berjalan tanpa terhambat,” ujar Pujiyono Suwadi, Senin 12 Mei 2025.
Pujiyono Suwadi menuturkan, Plt Wakil Jaksa Agung dan Plt JAM Bin dapat melanjutkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan tidak ada perubahan besar selama jabatan tersebut belum diisi secara definitif.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan sejumlah nama pejabatn Eselon I di lingkungan Kejagung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan defenitif Wakil Jaksa Agung dan JAM Bin.
“Pasti Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah memiliki sejumlah pertimbangan. Seperti dari pengalaman dan rekam jejak sejumlah nama pejabat eselon I selama di Kejaksaan. Pejabat eselon I saat ini tentunya memiliki peluang untuk diusulkan,” katanya.
Pujiyono Suwadi menilai Jaksa Agung telah menerapkan meritokrasi dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Sehingga menghasilkan pemimpin yang kapabel, kompetensi dan membuka peluang jenjang karir insan Adhyaksa lebih merata.
Dia percaya Presiden Prabowo Subianto bakal memilih sosok yang tepat untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) yang saat ini untuk sementara dipercayakan kepada dua pelaksana tugas atau Plt
“Tentunya kita percayakan sepenuhnya kepada proses (pengusulan) yang ada di Kejaksaan Agung dan di Kementerian Sekretaris Negara sehingga Presiden dapat memilih sosok yang tepat untuk menduduki kedua jabatan ini,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi. (Felix Sidabutar)