
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung melakukan terobosan hukum dengan mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau dikenal dengan Restorative Justice (RJ).
Kemudian Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Melalui kedua kebijakan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum Kejaksaan. Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan humanisme Restorative Justice ini dinilai menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Budi Sastera, SH. MH tanpa kenal lelah mengobarkan semangat penegakan hukum humanis di Kota Padang. Budi Sastera menjadi fasilitator perdamaian bagi warga yang berperkara, khususnya perkara-perkara pidana ringan.
Budi menegaskan bahwa penegakan hukum humanis berkaitan dengan kemanusiaan. Dia tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Ditemui di ruangan kerjanya, di Kejari Kota Padang, Kota Padang, Jumat 9 Mei 2025 lalu, Budi Sastera menuturkan, penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Kota Padang dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Sehubungan dengan pesan Jaksa Agung, jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat. Dia bersama jajaran bidang pidana umum mampu mengimplementasikan pesan dimaksud.
“Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan. Pak Jaksa Agung Burhanuddin adalah Bapak Keadilan Restoratif,” ujar Budi Sastera.
Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini adalah sosok jaksa humanis, adalah jaksa yang menegakkan hukum dengan mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan masyarakat. Jaksa humanis mampu menerapkan Keadilan Restoratif, tidak hanya fokus pada penuntutan, tetapi juga berusaha memberikan solusi yang lebih manusiawi dan restitusi bagi korban serta pelaku tindak pidana.
Beragam prestasi telah ditorehkan jaksa hebat ini bersama dukungan jajaran Pidana Umum di Kejari Kota Padang dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis. Pencapaian tersebut turut berkontribusi menjadikan Kejaksaan menjadi Lembaga Penegak Hukum yang paling dipercaya masyarakat.
“Saya selalu berusaha mengabdi sebagai insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Amanah institusi dan pimpinan berusaha saya jaga dan rawat, khususnya dalam penempatan jabatan. Dimana pun di tempatkan, saya harus menjalaninya dengan sungguh-sungguh,” ucap suami dari Melvia Roza ini. (Felix Sidabutar)