Bersama Meminimalisir Risiko Haji Tahun 2025

Oleh: Dr. Erianto, S.H., M.H
ADHYAKSAdigital.com — Musim Haji Tahun 2025 sudah dimulai dengan diberangkatkannya secara resmi kloter pertama jamaah haji Indonesia dari Jakarta menuju Arab Saudi dan telah disambut oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdul Azis Ahmad di Madinah bersama Konjen Jeddah dan jajaran beberapa waktu lalu.
Sejalan dengan itu pemberitaan tentang masalah jamaah haji juga telah menghiasi berbagai media termasuk media sosial. Tercatat ada penangkapan tujuh puluh satu calon jamaah haji ilegal di Bandara Soekarno Hatta yang mau berangkat menggunakan visa ziarah atau visa turis dan visa kerja yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Mereka diberangkatkan travel dengan modus transit di beberapa negara lain seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Srilangka termasuk strategi masuk Arab Saudi melalui berbagai kota selain Jeddah dan Madinah seperti Riyadh, Dammam dan lainnya.
Sementara merujuk kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency yang dirilis arabnews.com, saudigazette.com maupun berita resmi Kementerian Dalam Negeri pada musim haji 2025 sampai adanya tulisan ini, tercatat banyak penindakan dilakukan pihak keamanan kepada jamaah haji ilegal di Arab Saudi.
Antara lain, penangkapan satu WNI berinisial KMR karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal, penangkapan WNI pekerja sopir majikan dengan sampingan sebagai ground handling travel karena ketahuan melakukan promosi paket ibadah haji ilegal kepada pihak intel Arab Saudi.
Penangkapan karena kejahatan yang sama dilakukan kepada warga negara lain seperti empat warga negara China, seorang warga Yaman, seorang warga Mesir, lima warga Bangladesh dan Sudan, seorang pengemudi bus dari Ghana mengangkut empat ekspatriat wanita secara ilegal ke Mekkah yang disembunyikan di ruang bagasi bahkan penangkapan juga dilakukan kepada warga negara Arab Saudi sendiri seperti satu orang karena menerbitkan iklan kampanye haji palsu sebagaimana modus pelaku lainnya.
Semua fakta ini menunjukkan keseriusan Kerajaan Arab Saudi menegakan aturan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada calon haji dari seluruh dunia.
Aturan Terkait Haji dari Kerajaan Arab Saudi
Keputusan Arab Saudi terkait haji sudah jelas yang utama sekali adalah tagline “Laa Hajja Bila Tasrih”, tidak boleh haji tanpa izin. Regulasi haji ini merujuk kepada Keputusan Kerajaan Nomor M/42 Tahun 1404 H tentang Aturan Bagi Yang Datang Ke Mekkah Dengan Visa Untuk Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan beberapa Keputusan Kerajaan yaitu Nomor (M/9) tanggal 1/5/1420 H, Nomor (M/80) tanggal 21/9/1428 H dan Nomor (M/131) tanggal 14/11/1440 H serta beberapa aturan turunan lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Terkait bentuk perbuatan yang dipidana dalam pasal 3 huruf a sampai huruf d menyebutkan antara lain; Pertama, terkait perorangan, mereka yang datang untuk haji dan umrah atau mengunjungi masjid nabawi tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut setelah habis masa berlaku visa yang diberikan kepada mereka, mereka dilarang bekerja di seluruh kerajaan atau pindah ke luar lingkup Mekkah, Jeddah, dan Madinah.
Kedua, terkait sarana transportasi, segala alat angkutan dalam negeri dilarang mengangkut mereka yang datang untuk menunaikan umrah atau haji atau mengunjungi masjid nabawi, kecuali mengangkut antara Mekkah, Jeddah, dan Madinah, dan hal itu berlaku selama masa berlakunya visa sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, terkait perbuatan penampung, maka diatur bahwa dilarang menampung orang yang berdiam dimanapun setelah masa berlaku visanya habis dan juga dilarang mempekerjakan, menyembunyikan atau memberi mereka bantuan apapun yang menyebabkan mereka tetap tinggal di negara tersebut secara tidak sesuai aturan.
Keempat, terkait sarana pengangkutan dimana semua alat angkutan dilarang mengangkut orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, visa tinggalnya telah habis masa berlakunya atau identitasnya berada di wilayah, kota dan desa pada Kerajaan Arab Saudi termasuk larangan mengangkut ke tempat-tempat suci untuk haji atau umrah dan lain lain.
Keempat bentuk perbuatan diatas memiliki sanksi pidana yang sama berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak seratus ribu riyal atau penjatuhan hukuman keduanya. Penghitungan pidana denda tidak dihitung hanya berdasarkan jumlah perbuatan saja namun dihitung berdasarkan perkalian jumlah orang yang melakukan pelanggaran.
Sementara sarana angkutan berdasarkan keputusan pengadilan dapat disita apabila terbukti digunakan untuk mengangkut orang pelanggar dan dimiliki oleh pengangkut, pemegang saham atau kaki tangan mereka.
Selain keempat bentuk pelanggaran diatas, keputusan kerajaan juga memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan peraturan yang memuat perincian syarat dan jangka waktu pencegahan masuk ke kerajaan bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan, sistem kependudukan, keputusan dan petunjuk yang menyertai pelanggaran ketentuan peraturan ini.
Dalam hal ini juru bicara Kementerian Dalam Negeri Kolonel Talal bin Shalhoub mengkonfirmasi bahwa siapapun yang tertangkap saat memasuki atau tinggal di Mekkah dan tempat-tempat suci untuk melaksanakan haji tanpa izin setelah tiba di kerajaan dengan visa kunjungan akan dijatuhi denda maksimum dua puluh ribu reyal.
Belajar Dari Peristiwa Haji 2024
Berdasarkan temuan lapangan penulis selaku tim pemantauan haji KBRI Riyadh dan tim Konjen Jeddah selama pelaksanaan haji 1445 / 2024 terdapat berbagai masalah yang menimpa jamaah khususnya Indonesia. Dari segi travel yang memberangkatkan ternyata tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, tidak terdaftar di SISKOHAD dan mudah dilacak di aplikasi haji pintar.
Kebanyakan mereka hanya memiliki izin melaksanakan umrah sehingga kualitas mereka sudah dapat diperkirakan dalam mengurus jamaah haji tidak siap dan tidak bisa diberi pertanggungjawabkan. Sesuai data tim perlindungan Konjen Jeddah tercatat belasan travel yang telah memberangkatkan jamaah haji dengan visa ziarah, visa transit dan tidak tercatat sebagai travel penyelenggara ibadah haji khusus yang terdaftar pada sistem aplikasi haji pintar yaitu PT – PT an. NT di Tabalong Kalimantan Selatan, SJ Bekasi, MHK di Bandung, AB di Balikpapan, AR di Cirebon, BMN Jakarta, MT di Malang, TM di Jakarta, TJWS, RRT Bogor, CKHC Cibubur, ALK Padang, ATT Jaktim, TT Tasikmalaya dan MDI Tasikmalaya serta masih banyak travel lainnya yang tidak terdata.
Travel sebenarnya memahami syarat berhaji namun karena keuntungan besar berbagai cara yang tidak sesuai agamapun ditempuh dengan memanfaatkan kerinduan dan ketidakmengertian jamaah tentang proses haji, membohongi janji manis dijamin berangkat haji meskipun tidak memiliki visa haji termasuk modus seolah-olah investor bisnis daging korban dan modus lainnya.
Penggunaan kartu nusuk palsu. Hal ini dilakukan oleh oknum travel untuk menghindari pemeriksaan petugas nusuk yang melakukan pemeriksaan hampir di seluruh sudut kota Mekkah, hotel yang tidak memiliki izin pemondokan haji bahkan melakukan pemeriksaan ke dalam lobi-lobi hotel jamaah resmi.
Pengecekan kartu nusuk palsu yang dijual antara tiga sampai lima ribu riyal sangat sederhana yaitu dengan mengecek barcode yan tertera seharusnya memperlihatkan antara lain identitas pemilik, tenda di ARMUSNA namun justru berisi data yang tidak sama dengan pemegang nusuk, tidak menujukkan lokasi tenda di Arafah dan keganjilan lainnya.
Tercatat korban dari kartu nusuk palsu ini bukan jamaah biasa tapi juga para pejabat pemerintahan di Indonesia bahkan aparat hukum yang masih mencari celah bisa haji secara ilegal. Tercatat banyak pemilik travel maupun pengguna kartu nusuk palsu akhirnya tertangkap petugas dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Sangat disayangkan yang jadi korban termasuk jamaah yang tidak paham bahwa kartu nusuk yang mereka pakai adalah palsu.
Penelantaran jamaah. Terdapat ribuan jamaah yang terlantar baik di kota Mekkah ataupun di area puncak haji ARMUSNA (Arafah, Musdalifah dan Mina) berupa hilang, pingsan,tidak mendapatkan pemondokan yang layak, tidak mendapatkan akomodasi selama di ARMUSNA sehingga ada yang meninggal karena kelelahan dan seharian tidak dapat makan.
Satu sisi pihak travel lepas tangan bahkan menghilang, menelantarkan jamaah karena bila mereka melakukan penyelamatan dan diketahui oleh aparat maka akan mengancam diri mereka sendiri selaku travel yang memberangkatkan jamaah haji ilegal.
Tindakan tidak bertanggungjawab travel ini tertutupi dengan prasangka baik keluarga di tanah air keluarga mereka meninggal wajar padahal disebabkan antara lain karena penelantaran oleh pihak travel bahkan ada jamaah yang suaminya meninggal sepengetahuan dia karena kelelahan meikhlaskan dan tidak mau menuntut pihak travel yang lepas tanggung jawab.
Sesuai data laporan yang diterima konjen Jeddah dari pihak keamanan arab saudi ataupun temuan selama pemantauan di lapangan ada sekitar dua ribu jamaah terlantar, bermasalah termasuk meninggal dunia bahkan banyak lagi yang tidak diketahui keberadaannya.
Hal diatas hanya segelintir cerita tentang apa yang sebenarnya terjadi menimpa para jamaah haji ilegal Indonesia selama musim haji 2024. Pada tahun lalu pengetatan aturan berhaji mungkin pertama dilakukan pengetatan dengan masih banyak kekurangan sehingga pemeriksaan dan penindakan terhadap jamaah haji ilegal dan pihak travel masih ada kelonggaran sehingga beberapa travel masih berhasil membawa jamaah haji ilegal melaksanakan puncak haji di ARMUSNA.
Namun bila melihat pada persiapan Arab Saudi dalam musim haji 2025 yang sudah jauh hari mempersiapkan segalanya, peringatan masif “tidak ada haji tanpa izin”, pengetatan masuk kota Mekkah bahkan secara resmi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bersurat ke seluruh Perwakilan Diplomatik di Arab Saudi melarang kendaraan diplomatik masuk kota Mekkah.
Penangkapan yang terjadi secara massif terjadi di kota Mekkah yang menghiasi berbagai platform pemberitaan di berbagai media Arab Saudi maka bukan tidak mungkin tindakan oknum travel dan jaringannya yang masih memberangkatkan dan menjual paket nusuk palsu kepada jamaah akan mengorbankan jamaah terlantar lebih banyak.
Karena itu perlu kepedulian kita bersama mengingatkan dan mengantisipasi kemungkinan buruk ini agar risiko haji 2025 bisa diminimalisir. wallahualam bissahawab. #####
Penulis adalah Atase Kejaksaan RI di Riyadh Saudi Arabia